DPR Setujui RUU Hak Cipta, Lindungi Karya Jurnalistik dan Wajibkan Royalti
Sumber Foto: Liputan6.com
Hukum

DPR Setujui RUU Hak Cipta, Lindungi Karya Jurnalistik dan Wajibkan Royalti

Fakta News Day - DPR menyatakan, perlindungan karya jurnalistik masuk dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

Perbesar

Jadi intinya...

RUU Hak Cipta akan melindungi karya jurnalistik sebagai hak eksklusif.

Penggunaan ulang karya jurnalistik wajib izin atau membayar royalti.

RUU Hak Cipta disetujui DPR sebagai inisiatif dan ditargetkan selesai tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyatakan, perlindungan karya jurnalistik masuk dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Dia menjelaskan, setiap karya termasuk jurnalistik, memiliki hak eksklusif yang harus dilindungi.

"Jadi artinya pada intinya melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan," kata Bob di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

BACA JUGA: TNI Terlibat Berantas Begal, Anggota DPR Singgung Supremasi Sipil

BACA JUGA: Prabowo Instruksikan Bahasa Prancis Diajarkan di Sekolah, DPR Singgung soal Manfaat

"Sebenarnya Undang-Undang Hak Cipta ini lebih kepada perlindungan. Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu," sambungnya.

Menurut Bob, jika karya jurnalistik digunakan kembali untuk disebarkan atau dijadikan produk jurnalistik lain, maka harus memakai izin atau membayar royalti.

​"Kalau itu mengandung unsur karya ya sekalipun itu bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalistik, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali, atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus memberi, apa, mendapatkan izin kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti," kata dia.

Pastikan Tuntas Tahun Ini

Perbesar

Setelah RUU Hak Cipta resmi menjadi usul inisiatif DPR, kini DPRD menargetkan RUU selesai tahun ini

"Selesai (tahun ini)," pungkasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (12/3/2026).

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan, delapan fraksi menyetujui RUU Hak Cipta sebagai RUU inisiatif DPR RI.

"Kami sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI," kata Puan dalam paripurna.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat rutin fengan mengundang para pegiat musik untuk mencari benang merah dalam penyelesaian royalti di Indonesia.

DPR

Karya Jurnalistik

RUU Hak Cipta

Trending Terkini

Sorot

Advertisement

Delvira Hutabarat, Nanda Perdana PutraTim Redaksi

Share

Copy Link

Batalkan

Rekomendasi

Prabowo Instruksikan Bahasa Prancis Diajarkan di Sekolah, DPR Singgung soal Manfaat

Komisi I DPR Wanti-Wanti soal Pelibatan TNI Bantu Berantas Begal

TB Hasanuddin Nilai TNI Tak Punya Tupoksi Tumpas Begal

DPR Minta Dugaan Riset Palsu WNI di Forum Internasional Diusut

Sidang UU TNI di MK: Ahli Ingatkan Peran DPR, Singgung Darurat Militer Korsel

3.084 Sekolah Terdampak Bencana di Sumatra Direvitalisasi

7 Poin Penting RUU Polri, Salah Satunya Penempatan pada Jabatan Sipil

Sahroni DPR Sebut Penjelasan Polisi soal Blackout Sumatra Redam Isu Liar di Medsos

DPR: Implementasi HAM Harus Nyata, Jangan Hanya Laporan Formal