Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk Perlindungan Hak Tradisional
Sumber Foto: betahita.id
Hukum

Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk Perlindungan Hak Tradisional

Alhasil, nilai komunal dan hak tradisional masyarakat adat seperti kebudayaan, spiritualitas, pengetahuan tradisional, hak atas tanah dan wilayah adat termasuk hak kolektif perempuan adat berangsur punah. Masyarakat adat terus mengalami dampak dari kerusakan ekologis akibat alih fungsi lahan, kriminalisasi, serta perampasan wilayah adat atas nama kepentingan nasional.

Padahal Konstitusi menjamin keberadaan Masyarakat Adat beserta hak tradisionalnya dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Mandat Konstitusi mengakui keberadaan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat melalui penghormatan, perlindungan, dan pengakuan hak.

Konstitusi mencatat, bagaimana masyarakat adat memiliki kontribusi terhadap Indonesia. Kedaulatan pangan, hukum adat, merawat alam dan berbagai cara melestarikan warisan leluhur seperti di Bumi Sunda menjadi kekuatan Masyarakat Adat.

Koalisi menilai ketiadaan payung hukum yang kuat inilah yang membuat Masyarakat Adat terus berada dalam posisi rentan.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera melakukan pembahasan dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat pada Juli 2026. Ruang partisipasi bermakna bagi komunitas Masyarakat Adat dan masyarakat sipil dalam proses pembahasan harus dilakukan oleh Panitia Kerja (PANJA) RUU Masyarakat Adat di Badan Legislasi DPR RI.

Kriminalisasi dan perampasan wilayah adat dan Program Prioritas Nasional dan ekspansi Perusahaan Perusak Lingkungan yang berdampak pada hilangnya ruang hidup masyarakat adat harus dihentikan selama proses pembahasan berlangsung.