Tempat Hiburan Malam di Malang Tutup Selama Ramadhan, Bioskop Sesuaikan Jam Operasi
Sumber Foto: Kompas.com
Hiburan

Tempat Hiburan Malam di Malang Tutup Selama Ramadhan, Bioskop Sesuaikan Jam Operasi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penutupan total sejumlah tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, kebijakan tersebut diambil demi menjaga suasana Ramadhan agar tetap kondusif dan penuh kekhusyukan.

“Semua sudah kita sesuaikan dan harmonisasi. Kita berlakukan sesuai SE,” kata Wahyu pada Rabu (18/2/2026).

Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam seperti diskotik, panti pijat, spa, pub, bar, karaoke, kafe dan klub malam diwajibkan tutup selama Ramadhan. Penutupan ini berlaku penuh sejak awal hingga akhir bulan Ramadhan.

Razia Pembatasan Jam Malam bagi Anak Bakal Mulai Dilakukan di Kota Surabaya

Artikel Kompas.id

“Panti pijat disabilitas netra, pijat refleksi dan spa khusus wanita buka seperti biasa,” ujarnya.

Kebijakan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

Kemudian, Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, serta Peraturan Wali Kota Malang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penertiban Kegiatan di Bidang Pariwisata pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Berbeda dengan tempat hiburan malam, bioskop tidak ditutup total. Namun, jam operasionalnya dibatasi. Bioskop hanya diperbolehkan beroperasi pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB dan kembali buka pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB.

“Khusus hari Minggu, bioskop dapat buka lebih awal, yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian kembali beroperasi pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB,” tambahnya.

Wahyu menyebut, pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini akan dilakukan oleh Satuan Tugas Terpadu yang dikoordinasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait.

Selain tempat hiburan malam dan jam oprasional bioskop, SE tersebut juga mengatur mengenai larangan keras pasar takjil menggunakan layanan driver thru.

Penanggung jawab pasar takjil dilarang berjualan di badan jalan hingga menyebabkan kemacetan. Selain itu, kegiatan pasar takjil juga diwajibkan berkoordinasi dengan perangkat lurah maupun camat setempat.

“Penyelenggara atau penanggung jawab atau penjual takjil wajib menjamin keamanan pangan, menyediakan tempat sampah, dan tempat parkir serta mekanisme pengaturan rekayasa lalu lintas setempat,” pungkas Wahyu.