RUU PPRT Ditargetkan Rampung Tahun Ini Setelah 22 Tahun Tertunda
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ditargetkan rampung dan disahkan pada tahun ini.
Namun, Bob Hasan mengaku belum bisa memastikan RUU PPRT akan disahkan pada bulan apa.
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan, DPR terus membuka partisipasi publik untuk memberi masukan agar penyusunan draf RUU PPRT segera selesai.
"Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu," kata Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Ia menyebut Baleg DPR telah menerima berbagai masukan dari sejumlah elemen masyarakat pada Kamis (5/3).
Baleg DPR mengundang Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Jakarta Feminist, hingga Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT).
Setelah menerima berbagai masukan tentang RUU PPRT, pihaknya akan melanjutkan kembali pembahasan ketika dimulainya masa sidang, yakni pada 10 Maret mendatang.
Baleg DPR disebutnya telah menampung aspirasi publik dan akan mendengar pandangan dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI.
"Tentunya semua yang menjadi harapan di balik daripada pendapat-pendapat tadi itulah yang akan kita masukkan ke dalam materi muatan," kata Bob Hasan dikutip Antara.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jala PRT, Lita Anggraini mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU PPRT.
Menurutnya, RUU yang telah tertunda selama lebih dari dua dekade ini mendesak untuk perlindungan pekerja rumah tangga.
"Ini mendesak untuk mencegah kekerasan, diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga, dan sudah dinantikan 22 tahun," kata Lita Anggraini.




