RUU PPRT Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Akhirnya Mendapatkan Perlindungan Hukum
Sumber Foto: Liputan6.com
Hukum

RUU PPRT Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Akhirnya Mendapatkan Perlindungan Hukum

Fakta News Day - Liputan6.com, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan komitmennya untuk mengawal RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga menjadi UU. RUU PPRT yang bergulir selama 22 tahun baru saja disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Kamis (12/3/2026).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKB Ahmad Iman Sukri menyebut persetujuan aklamasi terhadap RUU PPRT ini merupakan pengakuan negara yang telah terlalu lama tertunda.

"Hari ini kita menutup satu babak yang telah berlangsung terlalu lama. Dua puluh dua tahun bukan sekadar angka — itu adalah dua puluh dua tahun di mana jutaan orang bekerja keras setiap hari tanpa perlindungan hukum yang layak. Persetujuan aklamasi ini adalah pengakuan negara bahwa pekerjaan yang dilakukan di dalam rumah tangga adalah pekerjaan yang nyata dan bermartabat," kata Iman dalam keterangannya.

Dia mengatakan RUU PPRT hadir untuk mengakhiri kekosongan hukum yang selama ini menempatkan jutaan pekerja rumah tangga tanpa standar upah, tanpa jam kerja yang diatur, tanpa hak cuti yang dijamin, dan tanpa akses terhadap jaminan sosial.

Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang 2021 hingga 2024, atau rata-rata 10 hingga 11 kasus setiap harinya. Angka yang mencerminkan betapa dalamnya kerentanan sistemik yang selama ini dibiarkan tanpa penanganan hukum yang memadai.

Iman menegaskan penetapan sebagai Usul Inisiatif DPR baru merupakan tahap pertama dari proses legislasi yang masih panjang. Publik perlu memahami bahwa sebuah RUU tidak serta-merta menjadi undang-undang setelah disetujui dalam paripurna inisiatif.

"Setelah penetapan ini, langkah berikutnya adalah terbitnya Surat Presiden (Surpres). Surat resmi dari Presiden RI kepada DPR yang menandakan pemerintah siap membahas RUU tersebut bersama parlemen. Surpres sekaligus menjadi penanda dimulainya fase pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah," ujar dia.

Substansi Perlindungan: Dari Rekrutmen hingga Jaminan Sosial

Baleg DPR RI telah menyepakati sekitar 80 persen materi draf RUU PPRT. Iman Sukri menguraikan tiga pokok pengaturan yang paling perlu dipahami oleh publik, baik oleh PRT maupun keluarga yang mempekerjakan mereka agar tidak menimbulkan kekhawatiran.

Soal perjanjian kerja, RUU ini mewajibkan adanya perjanjian antara PRT dan pemberi kerja, bisa lisan dan tertulis yang memuat setidaknya empat hal pokok: identitas para pihak, jenis pekerjaan yang disepakati, besaran upah, dan ketentuan waktu istirahat.

Menurut Iman, ini bukan birokrasi yang memberatkan, melainkan kepastian dasar yang selama ini tidak ada dan menjadi sumber konflik terbesar dalam hubungan kerja domestik.

Soal jaminan sosial, RUU ini mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan PRT ke program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Iman merespons kekhawatiran kalangan pemberi kerja dengan menempatkan kewajiban ini dalam perspektif yang lebih luas.

"Untuk perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua bagi seseorang yang setiap hari menjaga rumah, anak-anak, dan orang tua kita, saya kira itu bukan beban. Itu adalah bentuk penghargaan paling minimal yang bisa kita berikan," ungkap Iman.

Iman juga merespons narasi yang kerap beredar bahwa regulasi ini akan merusak nilai kekeluargaan yang selama ini mewarnai hubungan antara PRT dan majikan.

"Saya ingin meluruskan: undang-undang ini tidak akan menghilangkan asas kekeluargaan, justru sebaliknya. Hubungan yang dibangun di atas kepastian di mana kedua pihak tahu hak dan kewajibannya adalah hubungan yang lebih sehat dan lebih bertahan lama. Yang kami atur adalah kepastian hukum, bukan menggantikan rasa kekeluargaan itu sendiri," papar Iman.

Komitmen Kawal hingga jadi UU

PKB menegaskan komitmen untuk mengawal proses ini hingga selesai. Pengesahan sebagai usul inisiatif adalah kemenangan prosedural yang penting, tetapi fase pembahasan DIM dan pengesahan akhir adalah medan sesungguhnya di mana kualitas perlindungan bagi PRT ditentukan.

Jika proses berjalan lancar, Indonesia berpeluang memiliki undang-undang khusus perlindungan PRT pertama dalam sejarahnya sebelum akhir 2026 — sekaligus membuka jalan bagi ratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 Tahun 2011 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga yang hingga kini belum diratifikasi Indonesia.

Rapat Paripurna ke-16 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, pada Kamis 12 Maret 2026 menandai babak baru dalam sejarah perlindungan tenaga kerja Indonesia.

Delapan fraksi yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat — secara aklamasi menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR RI.

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang digelar sehari sebelumnya, Rabu 11 Maret 2026, di Ruang Rapat Baleg Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rapat pleno itu mendapatkan persetujuan aklamasi dari seluruh tujuh fraksi yang hadir.

Pencapaian ini mengakhiri stagnasi legislasi yang bermula sejak RUU PPRT pertama kali diusulkan pada 2004. Penantian 22 tahun bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6