RUU PPRT Diharapkan Lindungi Harkat 4,2 Juta Pekerja Rumah Tangga
Fakta News Day - Kehadiran undang-undang ini nantinya akan menjadi payung hukum yang menyelamatkan harkat dan martabat para pekerja rumah tangga.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Banyu Biru Djarot.
Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Banyu Biru Djarot menegaskan, penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) merupakan langkah krusial untuk memberikan pengakuan hukum bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.
Ia menyatakan bahwa kehadiran undang-undang ini nantinya akan menjadi payung hukum yang menyelamatkan harkat dan martabat para pekerja rumah tangga.
"Ketika RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang, maka status 4,2 juta orang itu secara resmi menjadi pekerja. Ini artinya kita menyelamatkan harkat dan martabat jutaan manusia. Kita sedang mengusahakan agar ekosistem kerja di sektor ini menjadi sehat," ujar Banyu Biru dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3).
Baca: Ganjar Ingatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengawal proses ini hingga ke tahap implementasi secara serius. Ia pun menekankan pentingnya kesiapan peraturan menteri (Permen) sebagai aturan turunan agar perlindungan yang diamanatkan oleh undang-undang dapat berjalan efektif di lapangan.
Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis
"Saya ingin memastikan kepada teman-teman Kemnaker, tolong dikawal karena ini penting sekali. Harus disiapkan peraturan menteri yang mengatur secara detail sebagai pelaksana di lapangan. Ini adalah amanah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memproteksi sistem perlindungan dua arah," tegasnya.
Lebih lanjut, Banyu Biru mengapresiasi draf RUU yang mengedepankan semangat musyawarah mufakat dalam penyelesaian sengketa antara pekerja dan pemberi kerja. Ia berharap, regulasi ini mampu menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban sehingga tercipta hubungan kerja yang lebih manusiawi dan beradab.
"Kita harapkan RUU PPRT ini hasilnya bisa meningkatkan kesejahteraan dan memproteksi seluruh sistem perlindungan. Baik bagi calon pekerja maupun yang sudah bekerja, kita harapkan segala tantangan yang ada bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Heru Guntoro
Author
PROFILE
Share:
PDI Perjuangan
PDIP
DPR
GerakCepat
IndonesiaUnggul
BP2MI
Baleg DPR RI
Banyu Biru Djarot
Berita Terkait
Cornelis Nilai Penambang Rakyat Harus Dituntun, Bukan Dikriminalisasi
Kalsel Harus Membaca Kenaikan Indeks Potensi Radikalisme sebagai Alarm Dini
Megawati Soekarnoputri dan Dubes India Bahas Kedekatan Kedua Negara Sejak Era Soekarno dan Nehru
Putra: Guru Berada di Garda Terdepan Pembentukan Karakter Masa Depan Bangsa
Khawatir Nama Nyoman dan Ketut Punah, Gubernur Koster Ajak Krama Bali Miliki 4 Anak
Soroti Ketimpangan, Rapidin Simbolon Kritik Program Makan Bergizi Gratis di Parlilitan




