RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Ditargetkan Disahkan Tahun Ini
Sumber Foto: fraksi gerindra dpr-ri
Hukum

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Ditargetkan Disahkan Tahun Ini

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat disahkan pada tahun ini. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyatakan pihaknya terus melakukan konsultasi serta membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

“Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu,” kata Bob Hasan, Kamis (5/3/2026).

Bob menjelaskan bahwa pembahasan RUU PPRT akan kembali dilanjutkan setelah masa sidang DPR dimulai pada 10 Maret mendatang. Ia berharap berbagai masukan yang diterima selama proses konsultasi dapat membantu menyempurnakan draf RUU tersebut.

“Kita memang tidak pernah terhenti untuk selalu berkonsultasi dan tetap selalu menerapkan meaningful public participation terhadap setiap pembuatan undang-undang. Khususnya tentang PPRT ini, betapa pentingnya karena berliku-liku terkait dengan bagaimana perlindungan maupun juga penyelesaian,” ujarnya.

Bob Hasan juga memastikan bahwa berbagai aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan materi muatan RUU PPRT. Dalam proses pembahasannya, Baleg DPR juga berencana mengundang Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan pandangan dan masukan.

“Hampir pasti semuanya tertampung. Tetapi jangan salah, bahwa ketika kita berbicara menampung dalam materi muatan, tidak leterlek ya kalimat-kalimatnya itu sama. Tentunya semua yang menjadi harapan di balik daripada pendapat-pendapat tadi itulah yang akan kita masukkan ke dalam materi muatan,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, mendesak agar RUU PPRT segera disahkan. Menurutnya, regulasi tersebut sangat mendesak untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga dari potensi kekerasan maupun diskriminasi.

“Segera secepat mungkin, mengingat ini mendesak untuk mencegah kekerasan, diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga, dan sudah dinantikan 22 tahun,” ujarnya.