Rieke Desak Segera Disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Setelah 22 Tahun Mandek
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

Rieke Desak Segera Disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Setelah 22 Tahun Mandek

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka mendesak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.

Dia menilai pembahasan regulasi tersebut sudah terlalu lama mandek di DPR. Sementara, pengesahan RUU PPRT bukan sekadar agenda legislasi, tetapi juga ujian keberpihakan negara terhadap kelompok pekerja rentan.

“RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah 22 tahun menunggu. Jika terus ditunda, ini bukan lagi soal proses legislasi, tetapi soal keberpihakan negara,” ujar dia dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU PPRT yang digelar Badan Legislasi DPR RI, Kamis (5/3/2026).

“Setelah 22 tahun menunggu, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sekali lagi bukan sekadar agenda legislasi, melainkan ujian nyata apakah negara benar-benar hadir melindungi pekerja yang paling rentan, yaitu rakyatnya sendiri,” sambungnya.

Rieke mengatakan, dirinya hadir dalam rapat tersebut tidak hanya sebagai anggota DPR, tetapi juga sebagai Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia sekaligus salah satu inisiator RUU PPRT yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.

“Pada kesempatan yang berharga ini, kebetulan hari ini saya hadir di sini seperti disampaikan oleh pimpinan sebagai Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, mantan Duta Buruh Migran ILO, dan Board of Committee Migrant Worker in Asia, dan sekaligus juga sebagai salah seorang inisiator dari RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah kami perjuangkan selama 22 tahun,” kata Rieke.

Menurut dia, lamanya proses legislasi tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai dinamika politik biasa. Apalagi, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai jutaan orang dengan kontribusi ekonomi yang sangat besar.

“Dalam dimensi politik legislasi, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah menunggu lebih dari 22 tahun dalam proses legislasi. Dengan jumlah pekerja yang mencapai jutaan orang, serta kontribusi ekonomi yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun, penundaan selama dua dekade ini, dalam kacamata kami, tidak lagi dapat dipandang sebagai dinamika politik biasa,” ungkap dia.

Menurut Rieke, penundaan pengesahan RUU tersebut berpotensi menjadi kegagalan negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok pekerja yang paling rentan.

Dia pun menyampaikan rekomendasi dari Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia agar pemerintah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga.

“Dengan ini, Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia merekomendasikan, mendukung pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 sebagai standar internasional perlindungan kerja layak bagi pekerja rumah tangga,” kata Rieke.

Selain itu, dia juga meminta dukungan dari pimpinan dan seluruh fraksi di DPR untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT.

“Untuk memberikan pengakuan status pekerja, kepastian hak, dan mekanisme perlindungan hukum yang efektif,” ujar dia.

Rieke juga menilai tidak etis jika pembahasan RUU tersebut terus ditunda dengan alasan perbedaan budaya atau kondisi sosial.

Politikus PDI-P itu lantas menyinggung peran penting pekerja rumah tangga dalam mendukung aktivitas para perempuan yang berkarier, termasuk politisi perempuan.

“Kalau pun ada isu terkait masalah budaya, kultur, dan sosiologi kita yang berbeda dengan negara lain, mari kita bicarakan. Tapi menurut saya, sudah tidak etis kalau harus menunggu 22 tahun. Itu cukup panjang dengan korban yang semakin banyak berjatuhan,” kata dia.

“Sebagai politisi, sebagai anggota DPR RI perempuan, keberadaan PRT di dalam rumah kami, betul Bu Melly Goeslaw, maaf, kalau enggak ada PRT, kita politisi perempuan enggak akan bisa bekerja seperti ini,” sambungnya.

Di sisi lain, lanjut Rieke, pekerja rumah tangga migran juga memberikan kontribusi ekonomi yang besar bagi negara lewat pendapatan devisa setiap tahunnya.

“Para pekerja rumah tangga migran menyumbang sekali lagi sekitar Rp 253 triliun devisa setiap tahun bagi negara, yang tentu saja devisa itu akhirnya menjadi bagian dari gaji dan tunjangan yang kita terima di DPR. Negara tidak boleh menikmati kontribusi ekonomi mereka tanpa memberikan perlindungan hukum yang layak,” pungkasnya.

Sebagai informasi, RUU PPRT telah diajukan sejak 2004 dan dinilai mendesak sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja di bidang rumah tangga.

Wilayah kerja pekerja rumah tangga yang bersifat domestik dan privat membuat pengawasan pemerintah menjadi terbatas sehingga rawan terjadi diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan.

Sejak 2004, RUU PPRT selalu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) setiap periode DPR.

Namun hingga DPR periode 2019–2024 berakhir, beleid tersebut belum juga disahkan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk mendorong pengesahan RUU tersebut.

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), Prabowo mengatakan pembahasan RUU PPRT akan segera dimulai di DPR.

“Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan ke saya bahwa minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas,” ujar Prabowo saat itu.

Terbaru, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan melanjutkan rangkaian RDPU atau public hearing terkait RUU PPRT.

“Iya jadi memang kalau per tanggal 5 ini kita akan mulai public hearing untuk PPRT dan setelah Lebaran nanti masuk termasuk dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini kita adakan public hearing karena ini juga membahas beberapa isu sensitif dan juga harus disepakati oleh pihak-pihak sehingga kita akan adakan secara berkala, demikian,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Selasa (3/3/2026).