Puskapol UI: Ketidakjelasan Revisi UU Pemilu Tanda Pilihan Politik DPR
Sumber Foto: radarmedia.id
Hukum

Puskapol UI: Ketidakjelasan Revisi UU Pemilu Tanda Pilihan Politik DPR

NASIONAL

JAKARTA — Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Dr. Hurriyah menilai tidak jelasnya pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI mencerminkan dinamika politik parlemen yang belum menunjukkan komitmen jelas terhadap reformasi regulasi Pemilu.

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi publik yang digelar Perludem bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

“Apa sih sebenarnya yang terjadi di DPR hari ini dan apa yang bisa kita baca dari situasi hari ini. Karena saya kira forum ini kita tidak lagi membahas detail usulan masyarakat sipil,” ujar Hurriyah.

Ia mengatakan masyarakat sipil sebenarnya telah menyiapkan berbagai gagasan dan kajian untuk membantu proses legislasi, sehingga DPR RI memiliki referensi yang cukup apabila ingin mempercepat pembahasan revisi undang-undang Pemilu.

“Kalau DPR mau fast track, sebenarnya cara paling mudah adalah usulan masyarakat sipil itu yang dibahas. Kita sebenarnya sudah membantu pekerjaan DPR untuk membahas revisi undang-undang Pemilu,” katanya.

Hurriyah menilai tidak jelasnya arah pembahasan revisi UU Pemilu tidak bisa dilihat hanya sebagai persoalan administratif atau kendala teknis dalam proses legislasi di parlemen.

“Pertanyaannya ‘kan apakah ketidakjelasan ini karena kendala teknis atau ini adalah pilihan politik yang diambil secara sadar oleh DPR? Saya melihatnya ini bukan cuma semata-mata soal prioritas legislasi,” ujarnya.

Menurutnya secara normatif revisi UU Pemilu sebenarnya memiliki dasar yang kuat karena adanya berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menuntut penyesuaian aturan Pemilu di Indonesia.

“Secara normatif, revisi undang-undang pemilu itu diperlukan karena pertama ada banyak keputusan MK yang mengharuskan penyesuaian aturan Pemilu yang sebelumnya,” kata Hurriyah.

Selain putusan MK, berbagai evaluasi dari penyelenggara Pemilu, akademisi, serta masyarakat sipil menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperbaiki regulasi Pemilu demi meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Diskusi yang digelar oleh organisasi masyarakat sipil tersebut bertujuan membaca arah pembahasan revisi UU Pemilu di DPR sekaligus menyampaikan pandangan publik terhadap isu-isu krusial dalam perubahan regulasi Pemilu.

Pewarta: Fajri

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.