Puan Maharani Buka Masa Sidang IV DPR RI 2025–2026
LIDIK.ID, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani secara resmi membuka Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025–2026 dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dalam pidatonya, Puan mengumumkan masa persidangan tersebut akan berlangsung selama lebih dari satu bulan.
“Dengan ini saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025–2026 dimulai sejak hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026 sampai dengan tanggal 21 April 2026,” ujar Puan.
Baca juga:
Ia juga mengingatkan seluruh anggota dewan agar menjalankan fungsi konstitusional DPR dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
“Selamat bekerja memperjuangkan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.
Puan menjelaskan pada masa sidang kali ini DPR RI bersama pemerintah akan melanjutkan sejumlah agenda legislasi, termasuk pembahasan program legislasi nasional (Prolegnas) serta sejumlah rancangan undang-undang.
Menurutnya, pembentukan undang-undang harus menjadi instrumen negara untuk menjaga ketertiban umum, kepentingan publik, serta memastikan akuntabilitas penyelenggaraan kekuasaan negara.
“DPR RI dan pemerintah dalam membentuk suatu undang-undang membutuhkan komitmen yang sama, yaitu mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok, kepentingan sektoral maupun jangka pendek,” katanya.
Ia menegaskan proses legislasi tidak boleh hanya didasarkan pada popularitas kebijakan atau tekanan opini sesaat.
“Legislasi harus berpijak pada prinsip kehati-hatian, rasionalitas kebijakan serta pertimbangan jangka panjang yang mempertimbangkan stabilitas negara, kepastian hukum, dan keberlanjutan,” jelasnya.
Selain fungsi legislasi, Puan menyebut DPR juga akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang serta pembangunan nasional yang dijalankan pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat dan perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Beberapa di antaranya perlindungan data masyarakat dalam perjanjian transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat, evaluasi kinerja aparat penegak hukum, serta pasokan dan stabilitas harga pangan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Selain itu, DPR juga menyoroti kesiapan transportasi Lebaran, termasuk ketersediaan bahan bakar, keterjangkauan harga moda transportasi, serta kesiapan infrastruktur.
Isu lain yang turut menjadi perhatian yakni penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, evaluasi program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), rehabilitasi dan rekonstruksi daerah pascabencana, hingga penguatan pengamanan perbatasan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi DPR RI atas berbagai permasalahan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas konstitusional dalam hubungan kelembagaan antara legislatif dan eksekutif,” pungkasnya.***




