PRT Sumbang Rp253 Triliun Devisa, RUU Perlindungan Tertunda 22 Tahun
Sumber Foto: Kompas.tv
Hukum

PRT Sumbang Rp253 Triliun Devisa, RUU Perlindungan Tertunda 22 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pekerja rumah tangga (PRT) Indonesia memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional melalui remitansi pekerja migran. Namun hingga kini, perlindungan hukum terhadap sektor tersebut dinilai masih lemah, sementara Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah tertahan lebih dari dua dekade dalam proses legislasi.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia Rieke Diah Pitaloka menanggapi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang tak kunjung disahkan.

Rieke menyatakan,Indonesia memiliki sekitar 5,2 juta pekerja migran di luar negeri. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,5 hingga 3 juta orang bekerja sebagai pekerja rumah tangga.

Setiap tahun, sekitar 100 ribu PRT Indonesia ditempatkan di berbagai negara, menjadikan sektor domestik sebagai salah satu sektor terbesar dalam migrasi tenaga kerja Indonesia.

Berdasarkan data Bank Indonesia, remitansi pekerja migran pada 2024 pun mencapai sekitar 15,7 miliar dolar AS atau setara Rp253 triliun, atau sekitar 1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Dana tersebut menjadi salah satu sumber devisa negara sekaligus menopang ekonomi keluarga di berbagai daerah kantong migran.

Meskipun demikian, sektor yang menyumbang ratusan triliun rupiah tersebut justru dinilai berada dalam perlindungan hukum yang lemah. Indonesia hingga kini belum meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga. Di dalam negeri, PRT juga belum sepenuhnya diakui sebagai pekerja dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional.

Kondisi tersebut membuat banyak PRT bekerja tanpa kepastian perlindungan hukum, termasuk tidak adanya perjanjian kerja yang jelas, jam kerja yang tidak terbatas, serta perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang minim. Selain itu, relasi kuasa yang tidak seimbang antara pekerja dan pemberi kerja juga meningkatkan kerentanan terhadap pelanggaran hak.

Kerentanan posisi PRT juga tercermin dari berbagai kasus kekerasan. Data Amnesty International pada 2025 mencatat sedikitnya 122 kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia. Angka tersebut diperkirakan hanya sebagian kecil dari kasus yang terjadi, mengingat pekerjaan rumah tangga berlangsung di ruang privat yang sulit dijangkau pengawasan negara.

Rieke menegaskan, cara konstitusional, negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan yang layak dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Karena itu, perlindungan terhadap PRT dinilai bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan mandat konstitusi yang perlu diwujudkan melalui regulasi.

Rieke Diah Pitaloka menilai negara tidak seharusnya menikmati kontribusi ekonomi pekerja migran tanpa memberikan perlindungan hukum yang memadai.

“Para pekerja rumah tangga migran menyumbang sekitar Rp253 triliun devisa setiap tahun bagi negara. Negara tidak boleh menikmati kontribusi ekonomi mereka tanpa memberikan perlindungan hukum yang layak,” kata Rieke dalam siaran pers Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia yang diterima KompasTV, Kamis (5/3).

“RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah 22 tahun menunggu. Jika terus ditunda, ini bukan lagi sekadar keterlambatan legislasi, tetapi soal keberpihakan negara."

Sebagai tindak lanjut, Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia merekomendasikan tiga langkah utama, yakni:

DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga.

Penguatan perlindungan hukum, pengawasan, dan akses keadilan bagi pekerja rumah tangga, baik di dalam negeri maupun bagi pekerja migran

Rieke menegaskan, setelah menunggu lebih dari dua dekade, penundaan pengesahan RUU tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai proses legislasi biasa.

“Setelah 22 tahun menunggu, menunda pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bukan lagi sekadar keterlambatan legislasi, melainkan pembiaran negara terhadap kerentanan jutaan pekerja yang selama ini menopang ekonomi bangsa,” kata Rieke Diah Pitaloka.