Polisi Amankan Proses Konstatering Sengketa Lahan Sawit di Simalungun
Fakta News Day - Simalungun, HAISAWIT – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Perdagangan mengawal ketat kegiatan konstatering atau pemeriksaan objek perkara perdata lahan kelapa sawit di Huta II Nagori Mariah Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (18/2/2026).
Pemeriksaan lapangan ini melibatkan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun guna menindaklanjuti perkara hukum antara Kim Bong Joo selaku perwakilan PT CJ Feed Medan sebagai penggugat melawan Ajis Panjaitan dan Ayu Budi Lestari.
Kapolsek Perdagangan, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Patar Banjar Nahor, menjelaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian di lokasi bertujuan menjaga ketertiban selama proses identifikasi fisik lahan sawit seluas puluhan ribu meter persegi tersebut berlangsung.
“Pengamanan ini dilakukan agar proses pemeriksaan objek perkara dapat berlangsung lancar, tanpa adanya gesekan antara para pihak yang berperkara. Kami hadir untuk menjamin situasi tetap kondusif,” ujar IPTU Patar Banjar Nahor, dikutip dari laman Humas Polri, Sabtu (28/02/2026).
Kepala Unit (Kanit) Intel Polsek Perdagangan, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Hendrawan, memimpin langsung jalannya pengamanan terbuka guna memastikan seluruh tahapan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun berjalan tanpa hambatan.
“Kami lakukan pengamanan secara humanis. Alhamdulillah, kedua belah pihak kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan oleh pengadilan,” ujarnya saat memantau proses pengukuran batas-batas lahan darat dan rawa yang ditanami pohon sawit.
Proses hukum ini didasarkan pada surat penetapan nomor 236/KPN.PN.W2.U16/HK.02.4/II/2026 yang dibacakan secara transparan di hadapan penggugat, tergugat, serta perangkat desa sebelum petugas teknis melakukan pengukuran fisik di dua titik lokasi.
Objek perkara yang menjadi fokus pemeriksaan tim gabungan di lapangan mencakup dua area lahan produktif dengan rincian sebagai berikut:
Lahan darat seluas 20.000 meter persegi berisi tanaman kelapa sawit.
Lahan darat dan rawa seluas 32.500 meter persegi yang sebagian besar ditanami kelapa sawit.
Perwakilan Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menyatakan bahwa dukungan pengamanan terhadap instansi peradilan merupakan bagian dari tugas pokok fungsi kepolisian dalam melayani masyarakat dan memberikan kepastian hukum di wilayah hukum Simalungun.
“Polri berkomitmen mendukung setiap proses hukum yang berjalan di wilayah Kabupaten Simalungun, termasuk kegiatan konstatering perkara perdata. Prinsipnya, kami ingin memastikan proses hukum berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan,” jelas perwakilan institusi tersebut.
Kegiatan konstatering berakhir pada pukul 15.01 WIB dengan situasi keamanan yang terkendali tanpa ada insiden menonjol, sehingga petugas PN Simalungun dan BPN dapat menyelesaikan verifikasi data lapangan secara akurat.
Seluruh data hasil pengukuran objek perkara kelapa sawit tersebut akan menjadi bahan pertimbangan hukum dalam proses persidangan selanjutnya untuk menentukan hak kepemilikan yang sah bagi pihak-pihak yang sedang bersengketa.***
---
Penulis: Megga Arifani




