Polda Sulut Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unima
Sumber Foto: BeritaManado.com
Fakta Terkini

Polda Sulut Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unima

Fakta News Day - Manado, BeritaManado.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara terus mendalami kasus meninggalnya seorang mahasiswi Universitas Manado (Unima) berinisial AEM alias Evia yang diduga bunuh diri pada akhir tahun 2025.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual terhadap korban.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Sulut, Kombes Pol Noniej Sengkey menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya melihat peristiwa bunuh diri semata, melainkan menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana yang melatarbelakangi kejadian tersebut.

Menurutnya, dari hasil pendalaman sementara oleh penyidik Subdit 1 Ditres PPA-PPO, ditemukan indikasi kuat terkait kekerasan seksual non-fisik atau verbal yang dialami korban. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya kekerasan seksual secara fisik.

“Kasus ini tidak mudah karena korban sudah tidak ada. Namun dari beberapa alat bukti yang kami temukan, ada indikasi yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual,” ujar

Ia menambahkan, penyidik saat ini sedang menunggu hasil keterangan ahli psikologi forensik yang dinilai sangat penting untuk memperkuat proses penyidikan.

Pemeriksaan ahli tersebut difasilitasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan melibatkan tim dari Jakarta.

Selain itu, penyidik juga melibatkan ahli bahasa untuk menganalisis sejumlah bukti percakapan yang ditemukan di media digital, termasuk di telepon genggam korban. Hal ini diperlukan karena terdapat istilah atau bahasa tertentu yang membutuhkan penjelasan secara akademis.

“Bukti-bukti di media digital menggunakan istilah yang tidak biasa, sehingga kami memerlukan keterangan ahli bahasa untuk menjelaskannya,” ujar Kombes Pol Noniej.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sekitar 10 orang saksi dalam kasus tersebut. Bahkan, seseorang yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban juga telah dimintai keterangan oleh penyidik, meski masih berstatus sebagai saksi.

“Termasuk salah satu oknum dosen diperiksa”, ungkapnya.

Polda Sulut menegaskan bahwa setelah seluruh keterangan ahli diterima, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Dia juga memastikan pihak kepolisian terus berkoordinasi dan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada keluarga korban.

“Kami mohon masyarakat bersabar karena kasus ini membutuhkan proses yang mendalam. Kami berkomitmen mengungkap perkara ini agar keadilan bagi korban dan keluarga dapat terwujud,” ujarnya.

Kasus meninggalnya AEM sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai sentimen di media. Namun polisi menegaskan penyidikan terus berjalan dan kini difokuskan pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Deidy Wuisan

Berita Terbaru

Angely Runtu Salurkan Bansos Christiany Paruntu untuk Lansia Desa Mokupa

Minahasa

Akses Vital Minahasa Utara–Bitung Nyaris Putus, Warga Dilanda Cemas

Kota Bitung

HUT ke-62 Hengky Honandar, Lhyana Putri Tuna Rizky Sampaikan Doa dan Harapan Terbaik

Kota Bitung

Enam Hari Pencarian, Queentania Makal Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi

Berita Utama

Berita Terpopuler

1

12 Negara Paling Maju di Dunia 2026, Indonesia di Mana?

2

Unggul Telak! Prof Ronald Mawuntu Terpilih Jadi Dekan Fakultas Hukum Unsrat Manado

3

Kader NasDem, Golkar dan PSI Serempak Pindah ke Gerindra

4

Soroti Legal Standing Pelapor, Pdt JR Ungkap Aturan Internal GMIM yang Jadi Pegangan

Bagikan: Facebook WhatsApp Telegram.. Salin Link