PKB Dukung RUU PPRT, Harapan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga
Fakta News Day - FAJAR, JAKARTA — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga resmi disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Ahmad Iman Sukri, menyebut penetapan RUU PPRT sebagai RUU usul inisiatif DPR merupakan titik penting setelah bertahun-tahun mengalami stagnasi sejak pertama kali diusulkan pada 2004.
Menurut Iman, keputusan tersebut menjadi harapan baru bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.
“Dua puluh dua tahun bukan sekadar angka. Itu adalah dua puluh dua tahun jutaan orang bekerja keras setiap hari tanpa perlindungan hukum yang layak,” ujar Iman.
Ia menilai persetujuan secara aklamasi di DPR merupakan bentuk pengakuan negara bahwa pekerjaan rumah tangga merupakan pekerjaan yang nyata dan bermartabat.
RUU PPRT diharapkan dapat mengakhiri kekosongan regulasi yang selama ini membuat pekerja rumah tangga tidak memiliki standar upah, jam kerja yang jelas, hak cuti, hingga akses terhadap jaminan sosial.
Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat terdapat 3.308 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sepanjang 2021 hingga 2024, atau rata-rata 10–11 kasus setiap hari. Angka tersebut dinilai mencerminkan kerentanan yang selama ini dialami para pekerja domestik.
Iman menjelaskan, penetapan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR baru merupakan tahap awal proses legislasi. Selanjutnya, pemerintah akan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) sebagai tanda dimulainya pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.




