Pilkada sebagai Sarana Pendidikan Politik Rakyat
Sumber Foto: NUSABALI.com
Sosial

Pilkada sebagai Sarana Pendidikan Politik Rakyat

Membaca koran NusaBali pada beberapa edisi ketika penulis berada di Bali selama dua pekan (Januari 2026) pada rubrik Gong Demokrasi, saya tertarik dengan beberapa ulasan berkaitan dengan pro-kontra pilkada langsung dipilih rakyat atau dipilih DPRD.

Ada berbagai pendapat berbeda yang dikemukakan baik oleh personal partai, ahli, lembaga survei, pemerintah yang mewakili negara, maupun para pihak yang berargumentasi tentang langsung atau tidak langsungnya Pilkada pada tahun 2029 mendatang.

Berkaitan dengan debat seru langsung tidak langsungnya Pilkada serentak yang nantinya menggelinding baru pada tahun 2029 itu secara serentak, patut disadari bahwa Pilkada sangat berkaitan erat dengan ‘Momentum Pendidikan Politik bagi Rakyat’. Dan, sesungguhnya seseorang yang terpanggil menjadi calon bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, gubernur dan wakil gubernur bukan datang dari yang bersangkutan, melainkan dari rakyat, dari kepentingan umum, panggilan dari salus populi.

Salus papuli adalah sesungguhnya hukum tertinggi, adalah suprema lex. Dan, begitu panggilan itu menggema, tidak boleh ada seorang pun yang boleh menolak atau menepis, haram untuk mementahkannya karena suara rakyat adalah sesungguhnya suara Tuhan sendiri, fox populi (suara Allah). Dalam konteks pembangunan, panggilan ini menjadi pengejahwantahan iman seseorang sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Panggilan ini menjadi lebih mendesak dan lebih menantang bilamana rakyat yang memanggil tersebut adalah mereka yang kecil, lemah, kaum tertindas, orang pinggiran, mereka yang tergusur kaum yang tak berpunya, terlunta-lunta, kaum akar rumput, kelompok periferi, dan marginal.

Dengan demikian Pilkada seyogyanya harus menjadi momentum pendidikan politik bagi rakyat. Nilai tambah atau lebih dari metodik-operasional kampanye harus diukur dari sejauh mana gegap gempita kampanye Pilkada itu semakin membuka wawasan politik bagi rakyat. Agar rakyat dengan senyum semringah dan hati yang merdeka datang ke TPS dan tahu memilih dengan tepat calon: bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, gubernur dan wakil gubernur. Karena pilihan yang sama dengan mempertaruhkan kepentingan dan keselamatannya demi keamanannya lahir batin. Itulah nilai tambah atau nilai lebih sebuah kampanye Pilkada oleh pasangan kandidat.

Yang kita cemaskan adalah jangan sampai (dan itu telah terjadi) kampanye terjebak menjadi ajang tuding menuding antara para calon peserta Pilkada dan terperosok menjadi penggiringan rakyat untuk harus memilih ini dan bukan itu, ‘sambil merampok hak dan kedaulatan dari hati nurani mereka.’ Di titik inilah letak perbedaan antara kampanye dan indoktrinasi. Karena kampanye pada hakekatnya adalah sebuah aksi propaganda namun bukan kecap seorang penjual obat, itulah susahnya namun sekaligus di sinilah menjadi nyata bahwa kampanye adalah sebuah seni.

Bagaimana kata-kata diatur sehingga rakyat tergiur bukan ditipu. Bagaimana meramu bahan sehingga dagangan kita yang akhirnya laris sedangkan dagangan calon pasangan lain tidak diremehkan atau dilecehkan. Dengan demikian saat Pilkada nanti rakyat datang menuju TPS dengan senyum semringah sambil berdandan, ibarat orang menuju pesta, usai menghirup kopi hangat, sambil merokok, budi mantap karena pilihan, hati teduh karena merdeka, betapa manisnya, betapa strategisnya mengikuti Pilkada sebagai momentum pendidikan politik bagi rakyat.

Nah, suatu kontestan atau partai dengan demikian, kendati besarnya sebagai kekuatan politik, dan hebatnya selaku penentu kebijaksanaan di republik ini, dia itu sesungguhnya cuma alat untuk dipakai mengabdi kepada kepentingan umum! Dalam artian, suatu partai tidak bersifat mutlak dan satu-satunya. Dari waktu ke waktu, batu ujian sekaligus filter penyaring bagi keabsahan semua kekuatan politik di negeri ini adalah sejauh mana mereka sungguh memperjuangkan kepentingan umum.

Makin jauh sebuah kekuatan politik dari kepentingan rakyat, makin ia keropos dari dalam, makin ia kehilangan legitimasi yang otentik dari rakyat. Kita pun tidak tahu sejak kapan suara itu memanggil seseorang, yang pasti itu adalah suara rakyat, suara kaum kecil, suara kaum di mana Allah selalu berpihak, bukan suara partai, karena kendati diandalkan dan kita butuhkan, ia cuma alat bukan tujuan.

Demokrasi yang sehat juga mewajibkan bahwa tidak cukup bila negara sudah memiliki semua lembaga dan sarana yang sah untuk proses demokrasi. Yang kita butuhkan adalah perilaku demokratis dan bukan sekadar aparat atau lembaga. Sangatlah naif jika proses pencalonan seseorang atau beberapa tokoh/pejabat ditegaskan sudah demokratis hanya karena sudah melalui DPRD/DPR atau lewat Pilkada/Pemilu bilamana perilaku demokratis tidak ditegakkan melainkan bahkan tergelincir menjadi penodongan, pemasungan kemerdekaan hati nurani rakyat.

Untuk itu perlulah dipikirkan secara matang agar suatu kekuatan politik ataupun lembaga, entah apa pun namanya, bila mau lestari dan terutama survive di masa depan, tidak punya pilihan lain kecuali dengan menyiapkan generasi muda. Barang siapa memiliki kaum muda, ia memiliki masa depan.

Sejarah membuktikan bahwa banyak perubahan dan pembaruan bermula dari kaum muda dengan standar yang terukur serta sesuai norma, tidak asal jadi. Kaum muda adalah agen pembaruan. Kita percaya bahwa di semesta republik tercinta ini, kita menyadari kenyataan yang nyaris dahsyat ini. Kita yakin setiap partai juga arif mengkaji fenomena yang menentukan ini. 7