Perjanjian Dagang AS-Indonesia Ancam Kebebasan Pers di Tanah Air
Fakta News Day - JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada pertengahan Februari 2026 adalah lonceng kematian bagi Pers Indonesia. Perjanjian dagang ini memuat beberapa poin yang sangat merugikan bagi ekosistem media di Indonesia.
“Media di Indonesia saat ini mengalami kesulitan, karena ekosistem yang berubah. Media cetak, radio maupun televisi mengalami penyusutan pengguna, karena pola konsumsi media beralih ke media online. Sementara di media online sendiri, belum ada ekosistem digital yang berpihak ke media online,” kata Nany Afrida, Ketua AJI dalam pernyataannya pada, Jumat (27/2/2026).
Nani menjelaskan, algoritma dan pengambilan data oleh platform digital belum memberi dampak positif yang signifikan bagi media online.
Menurutnya, ada dua poin penting di ART yang sangat berpengaruh bagi pers Indonesia. Pertama kata Afrida, memperbolehkan investor asing (Amerika Serikat) untuk dapat memiliki modal 100 persen pada televisi, radio maupun bentuk media lainnya.
Misalnya kata Afrida sebagaimana termuat pada perjanjian pasal 2.28 tentang Restrictions on Foreign Investment.
“Indonesia akan mengizinkan investasi asing tanpa batasan kepemilikan bagi investor AS di sektor pertambangan (termasuk persyaratan divestasi), pengolahan ikan, proyek pengembangan berbasis alam, jasa ekosistem, solusi efisiensi sumber daya, penerbitan, jasa pengiriman, transportasi darat, penyiaran, dan jasa keuangan”. Menurutnya, terbukanya kepemilikan asing 100 persen pada media adalah melawan UU Pers No. 40/1999 dan UU Penyiaran No.32/2002. “Pada UU Pers pasal 11 yang menyebutkan, penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal,” jelasnya.
Menurut Afrida, penjelasan pasal 11 ini ditekankan agar modal asing tidak menguasai mayoritas. Sementara, UU Penyiaran pasal 17 ayat 2 berbunyi; lembaga penyiaran swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20 persen dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh dua pemegang saham.
“Dengan dibukanya modal asing bisa mencapai 100 persen untuk media, TV maupun radio, maka media-media Indonesia akan berkompetisi bebas dengan media-media yang mendapatkan modal asing (mayoritas). Dengan kondisi media yang ‘tidak baik-baik’ saja, tentu ini lonceng kematian,” tulis Afrida.
*****************
Suarapapua.com adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media kami hadir untuk menjadi bagian dari rakyat, juga media yang hadir untuk mengubah sedikit rumitnya persoalan di Tanah Papua. Dukung kami melalui donasi Anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
CLICK HERE!
*****************
Sebelum ART ini ditandatangan, komunitas pers Indonesia sedang melakukan negosiasi dengan platform digital untuk membuat ekosistem pers yang lebih baik. Komunitas telah membentuk Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) atau lebih dikenal Komite Publisher Rights.
Baca Juga: Parlemen Eropa Mendesak Pertanggungjawaban Terkait Serangan Terhadap Para Aktivis Indonesia
Komunitas ini hadir agar perusahaan media dapat bernegosiasi dengan platform digital untuk mendapatkan persentase iklan yang lebih besar. Atau bernegosiasi dengan platform AI, agar media juga mendapatkan fee dari data-data media online yang digunakan untuk AI.
“Perjanjian ART menghilangkan segala kewajiban platform digital untuk bertanggung jawab pada jurnalisme yang berkualitas. Perjanjian ini juga melawan Perpres No. 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang memberi beberapa kewajiban pada platform digital,” ujarnya.
AJI mengutip artikel dalam ATR yang melarang Indonesia untuk membuat aturan kewajiban platform digital untuk mendukung media. Misalnya pasal 3.3: Requirements for Digital Services Providers
“Indonesia tidak boleh mewajibkan penyedia layanan digital AS (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan pembagian keuntungan”.
“Jika kedua pasal ini (2.28 dan 3.3) diberlakukan, maka kematian pers Indonesia tinggal tunggu waktu. Dampak langsung akan dialami para pekerja media, termasuk jurnalis. Perampingan, PHK massal akan terus terjadi.”
AJI mencatat pada tahun 2024-2025 telah terjadi PHK sebanyak 922 jurnalis. Diyakini AKI, pemberlakuan ART ini akan memperbanyak jurnalis maupun pekerja media yang mengalami PHK.
Independensi media pun terancam, jika perusahaan media tidak mendapatkan pendapatan iklan digital yang adil, kecenderungan banyak media kemudian mengandalkan kerja sama dengan lembaga pemerintah yang memiliki APBN/APBD. Praktik selama ini, jika media sangat tergantung pada kerja sama APBN/APBD, maka ruang redaksi sulit untuk independen.
Oleh karena itu AJI Indonesia menilai perjanjian ATR tersebut adalah upaya untuk membunuh pers Indonesia. Ini bukan sekedar perjanjian dagang yang asimetris, yang lebih banyak menguntungkan Amerika Serikat. Namun konsekuensi dari perjanjian dagang ini membahayakan kehidupan pers Indonesia yang secara langsung mengancam kebebasan pers.
“Ancaman kebebasan pers Indonesia, tidak hanya muncul dari intimidasi atau serangan kekerasan pada jurnalis dan media, tetapi dengan membunuh ruang bisnis media adalah salah satu modus menghilangkan kebebasan pers. Media mungkin tetap ada, tetapi yang hidup adalah media-media partisan,” tegas AJI.
Oleh karena itu AJI Indonesia mendesak;
Presiden Prabowo untuk membatalkan seluruh Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat. Penolakan pada perjanjian ini tidak hanya dari kalangan pers, tetapi juga banyak sektor lain.
Mendesak DPR untuk kali ini berpihak pada rakyat, dengan menolak memberi persetujuan pada perjanjian Agreement on Reciprocal Trade ini.




