Pentingnya Standar Pendidikan Legislator untuk Kualitas Legislasi di Indonesia
Sumber Foto: Kompasiana.com
Hukum

Pentingnya Standar Pendidikan Legislator untuk Kualitas Legislasi di Indonesia

Fakta News Day - Uji materiil terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf e UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) baru-baru ini, membuka kembali perdebatan mendasar mengenai kualitas wakil rakyat dan mutu legislasi nasional. Norma yang hanya mensyaratkan pendidikan paling rendah lulusan SMA atau sederajat bagi calon anggota DPR dan DPRD dipersoalkan karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip negara hukum, logika trias politica, serta kebutuhan objektif peningkatan kualitas pembentukan undang-undang.

Permohonan ini tidak dapat dimaknai sebagai klaim individual atas hak dipilih, melainkan harus ditempatkan sebagai klaim konstitusional warga negara sebagai adresat undang-undang. Rakyat bukan hanya pemilih, melainkan subjek hukum yang wajib tunduk pada produk legislasi. Karena itu, kualitas legislator memiliki hubungan kausal dengan kualitas hukum yang mengatur pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, lingkungan hidup, hingga hak-hak dasar warga negara. Pada titik inilah diskursus bergeser dari demokrasi prosedural menuju demokrasi konstitusional berbasis kualitas institusi. Dalam perspektif hukum konstitusi modern, pembatasan terhadap hak untuk dipilih tidak serta-merta bertentangan dengan prinsip demokrasi, sepanjang memenuhi uji proporsionalitas (proportionality test), yaitu adanya tujuan yang sah (legitimate aim), kebutuhan yang rasional (necessity), dan keseimbangan antara pembatasan dan tujuan yang ingin dicapai (proportionality in the strict sense). Dalam konteks ini, peningkatan standar pendidikan legislator dapat diposisikan sebagai upaya untuk menjamin kualitas legislasi, yang merupakan kepentingan konstitusional yang sah

Negara Hukum dan Hak atas Legislasi yang Berkualitas

Dalam konsepsi negara hukum modern (rechtstaat), hukum bukan sekadar produk politik mayoritas, melainkan instrumen rasional yang harus memenuhi standar kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Kekuasaan ini bukan simbolik, melainkan kekuasaan normatif tertinggi dalam sistem hukum nasional.

Ketika standar minimal untuk menjalankan kekuasaan tersebut diturunkan terlalu "jauh", misalnya cukup dengan ijazah SMA, maka yang tereduksi bukan hanya kualitas personal legislator, melainkan "martabat" fungsi legislasi itu sendiri. Hak atas legislasi yang berkualitas membutuhkan good legislation, merupakan turunan dari asas kepastian hukum (rechtszekerheid) dan perlindungan hukum (legal protection). Jaman terus berkembang dan kompetitif, maka pemerintah Indonesia sebaiknya memahami konsekuensi logis dari perkembangan perdaban terkait kebutuhan strata pendidikan untuk wakil rakyat.

Syarat pendidikan legislator bukan isu administratif belaka, melainkan instrumen konstitusional yang menentukan apakah hukum dibentuk melalui rasionalitas normatif atau sekadar kompromi politik pragmatis. Dalam kerangka " internal morality of law" yang dikemukakan Lon L. Fuller, pembentukan hukum tidak hanya sekadar prosedur formal, tetapi harus tunduk pada prinsip-prinsip "rasional" seperti konsistensi, kejelasan, dan kestabilan, agar legislasi yang dihasilkan bukan sekadar produk kompromi politik yang rapuh secara normatif. Fuller menegaskan bahwa jika prinsip-prinsip rasional ini dilanggar secara substansial, maka produk hukum tersebut gagal memenuhi syarat menjadi sistem hukum yang bermutu.

Trias Politica dan Ketimpangan Standar Kompetensi

Indonesia secara eksplisit menganut prinsip trias politica sebagaimana dirumuskan Montesquieu, dengan tujuan mencegah konsentrasi kekuasaan dan memastikan checks and balances antar cabang kekuasaan.

Disisi lain, pembacaan sistemik terhadap peraturan perundang-undangan menunjukkan "ketimpangan" dalam standar kompetensi antar cabang kekuasaan: