Pemerintah Luncurkan Layanan DARA untuk Atasi Adiksi Gim Anak
Sumber Foto: radar kukar
Nasional

Pemerintah Luncurkan Layanan DARA untuk Atasi Adiksi Gim Anak

Fakta News Day - NUSANTARA

By

JAKARTA – Pemerintah memperkenalkan layanan konseling bertajuk Digital Addiction Response Assistance (DARA) sebagai langkah konkret menghadapi meningkatnya ketergantungan gim daring di kalangan anak dan remaja. Program ini dirancang sebagai ruang pendampingan yang aman bagi keluarga dalam menghadapi persoalan adiksi digital.

Peluncuran DARA dilakukan di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, dan menjadi bagian dari strategi pemerintah membangun ekosistem digital yang lebih sehat dan ramah anak. Layanan ini membuka akses konsultasi privat bagi anak maupun orang tua yang membutuhkan arahan terkait penggunaan gim secara berlebihan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa kehadiran DARA merupakan respons atas banyaknya aduan orang tua yang kesulitan mengontrol kebiasaan bermain gim pada anak.

“Para orang tua tentu sangat terusik dengan kondisi ini. Di satu sisi, kita tahu gim bisa memicu kreativitas, sehingga kita tidak menutup industri gim. Namun di saat bersamaan, negara harus hadir membantu anak-anak kita yang terpapar adiksi,” ujarnya dalam peluncuran program tersebut, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, pendekatan yang ditempuh bukan pembatasan industri, melainkan penguatan pendampingan dan literasi digital agar aktivitas bermain gim tetap dalam batas wajar.

Platform DARA dikembangkan oleh talenta muda nasional dan terintegrasi dengan sistem Indonesia Game Rating System (IGRS). Masyarakat dapat mengaksesnya melalui laman resmi adiksi.igrs.id maupun layanan WhatsApp IGRS di nomor 0811806860.

Dukungan terhadap program ini juga datang dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menilai kecanduan gim harus dilihat sebagai persoalan yang memerlukan bimbingan, bukan sekadar pelanggaran disiplin.

“DARA ini penting karena menempatkan keluarga sebagai garda terdepan. Ketika orang tua mendapatkan panduan yang praktis dan tidak menghakimi, keluarga akan lebih mampu menjaga keseimbangan. Anak tetap dapat menikmati gim secara sehat tanpa mengorbankan haknya,” kata Arifah.

Melalui DARA, pemerintah berharap tercipta pola pendampingan yang edukatif dan suportif sehingga anak tetap bisa memanfaatkan teknologi digital secara positif tanpa terjebak dalam perilaku adiktif. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Artikulli paraprak

Bupati Kukar Resmikan Kantor Camat Tenggarong Seberang, Tingkatkan Pelayanan Publik

Artikulli tjetër

Bupati Kukar Serahkan Bantuan Aksesibilitas di Tenggarong Seberang