Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU TNI karena Pemohon Tak Berhak
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Sidang pengucapan Putusan Nomor 55/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan di MK pada Kamis (05/06/2025). Mahkamah berkesimpulan para Pemohon yang terdiri dari karyawan swasta Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir serta seorang mahasiswa Agam Firdaus tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan ini.
Sebab, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak dapat membuktikan upaya aktifnya dalam proses pembentukan UU 3/2025. Para Pemohon hanya menjelaskan terkait kerugian para Pemohon sebagai mahasiswa atau masyarakat sipil yang kesulitan mengakses informasi proses pembentukan UU 3/2025.
“Namun tidak dikuatkan dengan uraian dan bukti mengenai yang menunjukkan satu pun upaya aktif atau real action dari para Pemohon dalam proses pembentukan Undang-Undang 3/2025, misalnya kegiatan seminar, diskusi, tulisan pendapat para Pemohon kepada pembentuk undang-undang, ataupun kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatan para Pemohon dalam proses pembentukan,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Mahkamah di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Baca juga:
Permohonan ini dimohonkan karyawan swasta Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir serta seorang mahasiswa Agam Firdaus. Para Pemohon mengatakan, pembentukan UU 3/2025 bukan dilandasi kebutuhan hukum masyarakat dan bukan juga untuk mengatasi kekosongan hukum.
Para Pemohon menilai proses penyusunan RUU TNI tergesa-gesa karena DPR tidak mengutamakan sejumlah RUU yang lebih berpihak kepada rakyat seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Perampasan Aset. Sejumlah RUU tersebut justru terbengkalai selama bertahun-tahun, berbeda dengan RUU TNI yang di mana DPR merespons dengan sangat cepat dan menyetujui usulan RUU TNI hanya dalam jangka waktu lima hari.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pembentukan UU 3/2025 tentang TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Para Pemohon juga memohon agar UU 34/2004 tentang TNI berlaku kembali.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor:
Humas: Andhini Sayu Fauzia.




