Legislasi Harus Berbasis Dampak untuk Kesejahteraan Rakyat
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

Legislasi Harus Berbasis Dampak untuk Kesejahteraan Rakyat

Kompas.com, 2 Desember 2025, 07:00 WIB

2

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Lihat Foto

Suasana Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Anda bisa menjadi kolumnis !

Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Daftar di sini Kirim artikel

Editor Sandro Gatra

REPUBLIK ini tidak kekurangan undang-undang. Yang kurang adalah undang-undang yang benar-benar menjalankan mandat konstitusi.

Kita sering menyaksikan gedung parlemen menjadi arena perayaan pasal demi pasal, daftar inventaris masalah, hingga paripurna yang berujung tepuk tangan.

Namun di luar ruang sidang, rakyat terus memendam pertanyaan paling mendasar: apakah undang-undang ini akan mengubah hidup kami?

Dalam standar internasional, ukuran keberhasilan legislasi sudah tegas. United Nations Rule of Law Reports menyatakan bahwa negara hukum tidak ditentukan oleh banyaknya undang-undang, melainkan sejauh mana undang-undang memperbaiki kualitas hidup warga negara.

OECD melalui Regulatory Impact Assessment bahkan mengingatkan bahwa legislasi yang baik harus diuji berdasarkan dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat, bukan hanya berdasarkan kelengkapan prosedural pembahasannya.

Namun di republik ini, legislasi masih sering dinilai berdasarkan output administratif, bukan outcome sosial.

Terlalu lama kita menganggap legislasi sebagai prestasi politik, bukan peradaban moral. Padahal, undang-undang seharusnya bukan hanya kumpulan norma, tetapi ekspresi perhatian negara pada manusia.

Negara boleh merayakan keberhasilan menerbitkan banyak undang-undang, tetapi rakyat akan menilai dari seberapa sering negara hadir pada kehidupan paling sederhana: di meja makan keluarga, di sekolah, di rumah sakit, di kantor pelayanan, di pasar, di sawah, dan di ruang kerja para buruh.

Legislasi hanya menemukan makna ketika hidup rakyat berubah menjadi lebih baik.

Baca juga: Saatnya Taubat Ekologis

Kita sering berasumsi bahwa undang-undang selalu lahir dari riset yang matang, karena disertai naskah akademik, konsultasi publik, dan perdebatan panjang.

Namun, pertanyaan penting tidak pernah lenyap: apa bukti bahwa undang-undang itu benar-benar dibutuhkan? Apa bukti bahwa ia akan menyelesaikan masalah, bukan menambah tumpukan aturan yang tak terpakai?

OECD Better Regulation Framework menggarisbawahi bahwa kualitas legislasi ditentukan oleh ketelitian dalam memprediksi dampak dan risiko serta mengukur manfaat publik, dengan mengambil keputusan berdasarkan pengetahuan, bukan asumsi.

Namun dalam praktik, data sering menjadi ornamen, bukan kompas. Kita terlalu sering menyaksikan undang-undang diproduksi terlebih dahulu, sementara proyeksi dampaknya baru disusun setelah terjadi kritik atau gugatan.

Di sinilah kritik Lon Fuller menemukan relevansinya. Fuller menulis, “Law seeks to achieve order through subjecting human conduct to the governance of rules.”

Hukum bertujuan mencapai ketertiban dengan menundukkan perilaku manusia pada aturan — bukan pada improvisasi politik. Ketika aturan disusun tanpa integritas pengetahuan, ketertiban yang lahir bukanlah keadilan, tetapi ketaatan yang rapuh.

Ronald Dworkin mengingatkan bahwa “law’s empire is defined by the attitude of integrity, not mere compliance.”

Hukum tidak boleh dipahami hanya sebagai ruang kepatuhan prosedural, tetapi sebagai integritas moral antara negara dan warga negara.

Ketika legislasi disusun hanya untuk memenuhi target tahunan atau mengakomodasi kepentingan sesaat, integritas itu runtuh, meski prosesnya terlihat sah.

Membentuk undang-undang tanpa pengujian bukti berarti menjadikan rakyat sebagai laboratorium kebijakan. Dan ketika rakyat dipaksa menanggung akibat legislasi yang belum diuji, negara sedang kehilangan moralitasnya.

Rakyat tidak menilai undang-undang dari konsiderans, rumusan norma, atau kepadatan pasalnya. Rakyat menilai dari satu hal sederhana: apakah hidup mereka menjadi lebih mudah, lebih pasti, dan lebih sejahtera setelah undang-undang diterapkan?

Jika hukum tidak mempermudah hidup, ia tidak bekerja.

H.L.A. Hart mengingatkan, “A legal system is the union of primary and secondary rules.” Sistem hukum bukan hanya tumpukan aturan, melainkan kesatuan yang saling menguatkan.

Namun, sistem hukum kita terlalu sering bergerak sebagai tumpukan, bukan kesatuan. Banyak undang-undang tidak selaras satu sama lain, peraturan pelaksana tidak siap, dan birokrasi tidak mampu memenuhi mandat norma. Akibatnya, manfaat legislasi hilang sebelum menyentuh rakyat.

Joseph Raz menegaskan, “The law claims authority only if it makes it easier for its subjects to act successfully.”

Baca juga: Potensi Besar Wacana Kolaborasi BRIN dengan Perguruan Tinggi

Otoritas hukum hanya sah jika hukum mempermudah hidup manusia. Ketika undang-undang memaksa rakyat mengisi lebih banyak formulir, menunggu lebih lama, membayar lebih mahal, atau menghadapi birokrasi lebih rumit, negara tidak sedang menggunakan kekuasaannya — negara sedang menyalahgunakannya.

Kita tiba pada gagasan penting Amartya Sen: “Justice is about expanding people’s real freedoms to live the lives they have reason to value.”

Keadilan bukan hanya tentang keadilan prosedural, tetapi kemampuan manusia untuk hidup lebih baik. Undang-undang yang hanya menambah mekanisme administratif tanpa meningkatkan kemampuan hidup rakyat adalah undang-undang yang gagal.

Legislasi berdampak adalah legislasi yang memberi ruang bagi rakyat untuk tumbuh. Ketika hukum memperluas kesempatan, bukan mempersempit kebebasan; mempermudah hidup, bukan menambah beban — negara sedang menjalankan moralitas tertingginya.

Tidak ada undang-undang yang netral. Setiap legislasi membawa risiko. Ketika risiko diperhitungkan sejak awal melalui Regulatory Impact Assessment, hukum menjadi pelindung.

Namun, ketika risiko diabaikan, hukum berubah menjadi ancaman sosial yang sunyi, bekerja perlahan, tapi menyakitkan.

Kita melihatnya ketika konflik muncul karena aturan saling bertabrakan, ketika kebijakan tidak dapat dijalankan, ketika pengusaha bingung membaca regulasi baru, ketika warga menghadapi persyaratan administratif yang semakin rumit, atau ketika putusan-putusan peradilan mengoreksi undang-undang satu demi satu.

Namun, risiko terbesar bukan kekeliruan norma. Risiko terbesar adalah hilangnya kepercayaan.

Ketika rakyat merasa undang-undang dibuat tanpa memikirkan mereka, kepercayaan pada negara merosot.

Demokrasi tetap berlangsung, pemilu tetap digelar, paripurna tetap ramai — tetapi rakyat berhenti memercayai bahwa hukum dibuat untuk mereka.

Dan ketika rakyat berhenti percaya, negara kehilangan legitimasi sosialnya — legitimasi yang tidak bisa dibeli, tidak bisa dipaksakan, dan tidak bisa diproduksi melalui propaganda.

Diamnya rakyat adalah tanda bahaya paling keras — tetapi paling hening.

Baca juga: Ironi Menilai Strategi Bisnis dengan Timbangan Rongsok

Dalam kekacauan legislasi yang sering mengutamakan produk daripada dampak, kita tergoda untuk menunjuk siapa yang bersalah. Namun, itu pertanyaan yang keliru. Yang lebih mendesak bukan mencari siapa yang salah, melainkan siapa yang bertanggung jawab.

Parlemen bertanggung jawab memastikan bahwa setiap undang-undang disusun berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kepentingan sesaat.

Pemerintah bertanggung jawab memastikan pelaksanaan undang-undang selaras dengan tujuan moralnya, bukan sekadar mengejar proyek.

Akademisi bertanggung jawab menjaga objektivitas pengetahuan — bukan menjadi pembenar kepentingan. Dan publik bertanggung jawab menuntut akuntabilitas negara — karena negara hukum hanya hidup ketika rakyat tidak berhenti bertanya.

Tanggung jawab kolektif ini bukan untuk saling menyalahkan, tetapi untuk menyelamatkan masa depan hukum dari degradasi moral.

Selama undang-undang diproduksi tanpa mempertimbangkan akibatnya bagi rakyat, hukum akan terus bergerak seperti kertas — ringan, indah, tetapi tidak mampu menahan penderitaan sosial.

Perubahan

Untuk keluar dari lingkaran legislasi tanpa dampak, kita tidak membutuhkan revolusi radikal. Kita hanya membutuhkan perubahan cara pandang.

Legislasi bukan kalender kinerja politik. Legislasi adalah tindakan moral negara terhadap manusia. Orientasinya harus bergerak dari prosedur menuju hasil, dari legalitas menuju legitimasi sosial, dari aturan menuju keadilan yang dirasakan.

Hari ketika negara berhenti bertanya berapa undang-undang telah dihasilkan, dan mulai bertanya berapa hidup rakyat telah diperbaiki, hari itulah republik ini memasuki era baru negara hukum.

Legislasi berdampak bukan slogan teknokratis, bukan jargon OECD, bukan dogma akademik. Legislasi berdampak adalah penghormatan negara terhadap rakyat.

Ketika undang-undang mempermudah hidup rakyat, menyembuhkan luka sosial, memperluas kesempatan, dan mengangkat martabat manusia — negara tidak perlu lagi meminta legitimasi. Rakyat akan memberikannya dengan sendirinya.

Dan pada hari itu, hukum tidak lagi membutuhkan tepuk tangan atau panggung. Karena hukum akan berbicara dalam bahasa yang paling nyata dan paling mulia: kehidupan yang membaik.

Negara dapat menghabiskan triliunan untuk reformasi hukum, sistem digital, atau konsultasi kebijakan.

Namun, jika legislasi tetap tidak berpihak pada kehidupan nyata rakyat, tidak ada yang benar-benar berubah. Pada akhirnya kita akan kembali pada satu kebenaran sederhana: undang-undang hanya bermakna jika rakyat merasakannya.

Ketika undang-undang mampu menghadirkan kemudahan di sekolah, kejelasan di rumah sakit, kepastian di pasar tenaga kerja, keadilan di ruang pelayanan publik, serta harapan di tengah kehidupan sehari-hari — barulah kita bisa berkata hukum telah menjalankan tugasnya. Barulah negara layak dihormati, bukan karena kekuasaannya, tetapi karena perhatiannya.

Dan saat itu tiba, tanpa perlu diumumkan, tanpa perlu ditagih, tanpa perlu propaganda, kita akan merasakan: negara bekerja, hukum beradab, keadilan hadir.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

legislasi

DPR

Lihat Nasional Selengkapnya

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

Polri Janji Kedepankan Keadilan dalam Penanganan Kasus Nabilah O’Brien

Nasional

06/03/2026, 23:47 WIB

Polri Dalami Penersangkaan Nabilah O’Brien Pemilik Restoran Bibi Kelinci

Nasional

06/03/2026, 23:38 WIB

PAN Dukung Langkah Prabowo Terlibat Penyelesaian Konflik Dunia

Nasional

06/03/2026, 23:29 WIB

Pemerintah Imbau Setop Sentuh Bayi saat Lebaran Nanti Demi Cegah Campak

Nasional

06/03/2026, 23:15 WIB

Zulhas Sebut Prediksi Perang Perebutan Pangan Terjadi 15 Tahun Lagi

Nasional

06/03/2026, 23:04 WIB

Bahlil Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Iran vs AS

Nasional

06/03/2026, 22:48 WIB

Gibran: Gunakan AI dengan Tanggung Jawab dan Etika

Nasional

06/03/2026, 22:33 WIB

Keluarga Golkar Fadia Arafiq Berkasus Korupsi, Apa Kata Bahlil?

Nasional

06/03/2026, 22:23 WIB

Kloter Pertama WNI yang Dievakuasi dari Iran Diupayakan Tiba 9 Maret

Nasional

06/03/2026, 22:01 WIB

Anggota DPR dari PKS: Bebasnya Delpedro dkk Kemenangan Demokrasi

Nasional

06/03/2026, 21:50 WIB

Target Indonesia Swasembada Protein 2026, Bagaimana Cara Mencapainya?

Nasional

06/03/2026, 21:40 WIB

Bahlil: Allah Tegaskan Harta Jangan Hanya Beredar di Orang Kaya Saja

Nasional

06/03/2026, 21:26 WIB

Delpedro Cs Divonis Bebas, Anggota DPR Berharap Jaksa Tak Banding

Nasional

06/03/2026, 21:24 WIB

Ashraff Abu Suami Fadia Arafiq adalah Anggota DPR Berharta Rp 42,2 M

Nasional

06/03/2026, 21:17 WIB

Kemlu Tegaskan Prinsip Politik Bebas Aktif RI dalam Konflik Timur Tengah

Nasional

06/03/2026, 20:55 WIB

1

2

3

Next

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat

Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app