Kualitas Pendidikan Dasar Terkendala Distribusi Guru yang Tidak Merata
Sumber Foto: ANTARA News Lampung
Sosial

Kualitas Pendidikan Dasar Terkendala Distribusi Guru yang Tidak Merata

Regulasi pemerintah sebenarnya telah mengatur standar minimal pelayanan pendidikan, namun kebijakan tidak akan efektif tanpa distribusi yang berbasis data dan pengawasan yang konsisten

Bandarlampung (ANTARA) - Akademisi Universitas Muhammadiyah Kalianda Annisa Yola menyatakan kesenjangan kualitas pendidikan dasar di Lampung masih menjadi persoalan serius akibat implementasi regulasi yang belum sepenuhnya merata, terutama terkait distribusi tenaga pendidik dan sarana prasarana.

Menurut dia, meski pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi untuk menjamin pemerataan mutu, perbedaan akses antarwilayah masih tampak nyata.

"Regulasi pemerintah sebenarnya telah mengatur standar minimal pelayanan pendidikan, namun kebijakan tidak akan efektif tanpa distribusi yang berbasis data dan pengawasan yang konsisten," kata Annisa dalam keterangan pers yang diterima di Bandarlampung, Sabtu.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), secara nasional rasio guru terhadap murid di jenjang Sekolah Dasar (SD) sebenarnya telah mendekati angka ideal, yakni 1 berbanding 20 atau 1 guru untuk 20 siswa. Namun, angka agregat tersebut dinilai belum mencerminkan kondisi riil di tingkat daerah.

Di Provinsi Lampung, jumlah SD tercatat sebanyak 4.726 unit. Khusus di Kabupaten Lampung Selatan, terdapat sekitar 504 SD yang tersebar di berbagai kecamatan. Jumlah ini menggambarkan cakupan layanan pendidikan dasar yang cukup luas.

"Walaupun secara agregat rasio guru terhadap siswa mendekati standar, kenyataan di lapangan sering menunjukkan ketimpangan. Beberapa sekolah mengalami kelebihan guru, sementara sekolah di wilayah dengan akses geografis terbatas justru kekurangan tenaga pendidik," ujar Dosen PGSD tersebut.

Menurut Annisa, ketimpangan distribusi ini berdampak langsung pada efektivitas pembelajaran, perhatian individual kepada siswa, serta capaian literasi dan numerasi yang menjadi fondasi kompetensi generasi masa depan.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pemanfaatan data statistik pendidikan sebagai dasar perencanaan kebutuhan guru yang lebih presisi. Pemerintah pusat dan daerah bisa memperkuat sinergi dalam penempatan guru berbasis kebutuhan riil.

Selain itu, lanjut dia, diperlukan kebijakan afirmasi bagi wilayah-wilayah yang menghadapi tantangan geografis serta sosial ekonomi yang sulit.

"Upaya pemerataan tidak boleh berhenti pada penyediaan jumlah sekolah semata, melainkan juga harus memastikan kualitas layanan yang setara di setiap satuan pendidikan," tegasnya.