Konsistensi Syarat Pendidikan Legislator dalam Desain Kelembagaan Demokrasi
Fakta News Day - Pengaturan ini menimbulkan pertanyaan ketika dibandingkan dengan syarat pendidikan pembentuk undang-undang (legislatif). Penyelenggara pemilu yang menjalankan fungsi administratif justru dikenai standar pendidikan yang lebih tinggi dibanding anggota legislatif yang menghasilkan norma hukum mengikat bagi seluruh warga negara. Konfigurasi demikian melemahkan rasionalitas internal UU Pemilu dan menyisakan problem konsistensi dalam desain kelembagaan pemilu.
Dalam doktrin hukum konstitusi Indonesia, pengaturan mengenai syarat pencalonan pejabat publik pada prinsipnya termasuk dalam ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang. Namun demikian, kebijakan tersebut tetap tunduk pada batasan rasionalitas dan tidak boleh bersifat sewenang-wenang (arbitrary). Ketika terdapat ketidakkonsistenan standar kompetensi antar lembaga negara, maka hal tersebut dapat dipersoalkan dari perspektif rasionalitas kebijakan hukum.
Perbandingan dengan Rezim ASN maupun Aparat Penegak Hukum
Ketimpangan standar semakin terlihat ketika persyaratan pendidikan legislator dibandingkan dengan rezim kepegawaian negara. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mensyaratkan jenjang pendidikan berlapis, mulai dari Diploma III untuk jabatan pengawas, Sarjana atau Diploma IV untuk jabatan fungsional, hingga Pascasarjana bagi Jabatan Pimpinan Tinggi. Proses rekrutmen ASN pun disertai seleksi kompetitif, pelatihan dasar, serta evaluasi kinerja berkelanjutan (pra jabatan) bahkan sertifikasi/ pendidikan kejuruan.
Pola serupa juga diterapkan pada aparat penegak hukum. Kepolisian membedakan kualifikasi pendidikan antara bintara dan perwira, sementara kejaksaan dan kehakiman secara konsisten mensyaratkan pendidikan sarjana hukum.
Ketiadaan standar pendidikan "setara" bagi legislator daerah menjadi sulit dipertahankan secara rasional, terlebih ketika kedudukan dan hak keuangan mereka disejajarkan dengan pejabat eksekutif tingkat tinggi. Dalam kerangka pembaruan kebijakan hukum, muncul pertanyaan: Apakah standar kompetensi legislator selayaknya mengacu, atau setidaknya diselaraskan secara proporsional, dengan model kualifikasi yang diterapkan dalam rezim manajemen ASN sebagaimana diatur dalam PP No 17 Tahun 2020 ?. Meskipun secara hierarkis pengaturan tersebut tidak mengikat cabang legislatif, pendekatan demikian dapat dipertimbangkan sebagai referensi dalam merumuskan standar minimal yang lebih rasional dan konsisten dalam desain kelembagaan negara.
Hak Keuangan DPRD dan Prinsip Kesetaraan Jabatan
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, uang representasi Ketua DPRD provinsi disetarakan dengan gaji pokok Gubernur, dan uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota disetarakan dengan gaji pokok Bupati/Wali Kota." Penyetaraan hak keuangan tersebut secara implisit menegaskan kesetaraan kedudukan jabatan (equality of public office) antara pimpinan DPRD dan kepala daerah. Dalam perspektif hukum tata negara, kesetaraan kedudukan idealnya diikuti oleh kesetaraan standar kompetensi, termasuk pendidikan formal, guna menjaga rasionalitas dan akuntabilitas penyelenggaraan kekuasaan.
Rekonstruksi Pemikiran: Pendidikan Legislator dan Revolusi Mental
Dalam konteks revolusi mental, peningkatan syarat pendidikan legislator dapat dibaca sebagai bagian dari rekonstruksi SDM politik Indonesia. Sebagaimana gagasan awal Sang Proklamator tidak tumbuh dalam ruang hampa, melainkan melalui proses pendidikan yang sistematis, dan terus berkembang ditengah arus kompetisi dunia.
Jika ada argumen bahwa " banyak lulusan SMA yang hebat" justru bertendensi fallacy kebijakan publik. Kebijakan tidak boleh dibangun atas anekdot, melainkan atas standar rata-rata dan kebutuhan sistemik. Pendidikan tinggi tidak menjamin kualitas moral, tetapi menyediakan prasyarat metodologis berpikir kritis dan terstruktur.




