Ketimpangan Pendidikan Legislator dan Kualitas Legislasi di Indonesia
Sumber Foto: Kompasiana.com
Hukum

Ketimpangan Pendidikan Legislator dan Kualitas Legislasi di Indonesia

Fakta News Day - Hakim, jaksa, dan advokat wajib berpendidikan sarjana hukum, bahkan hakim Mahkamah Konstitusi disyaratkan bergelar doktor hukum. Ini mencerminkan kesadaran negara bahwa penafsiran norma hukum membutuhkan kapasitas akademik tinggi dan metodologi berpikir sistematis.

Kedua, cabang eksekutif (ASN/PNS).

Berdasarkan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagai mana diubah dengan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, jabatan pengawas mensyaratkan minimal Diploma III, jabatan fungsional Sarjana/Diploma IV, dan Jabatan utama/madya bahkan harus Pascasarjana. Rekrutmen ASN pun melalui seleksi kompetitif (CPNS), pelatihan dasar, dan evaluasi berkelanjutan. Bahkan perkembangan terbaru melalui PP No 17 Tahun 2020 semakin mempertegas penerapan merit system dalam manajemen ASN, yang tidak hanya mensyaratkan kualifikasi pendidikan minimal sarjana untuk jabatan strategis, tetapi juga mengintegrasikan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural serta pengalaman jabatan secara kumulatif. Bahkan, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi tertentu dari kalangan non-PNS, disyaratkan kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana. Konfigurasi ini menunjukkan bahwa negara secara konsisten menempatkan kompetensi sebagai prasyarat utama dalam pengelolaan kekuasaan administratif, namun tidak menerapkan standar serupa terhadap kekuasaan legislasi.

Ketiga, cabang legislatif.

Sependek pemahaman saya, suatu hal yang ironisnya pembentuk undang-undang justru cukup dengan lulusan SMA, tanpa mekanisme seleksi kompetensi normatif yang terstandarisasi secara nasional. Padahal fungsi legislasi bersifat abstrak, general, dan mengikat seluruh warga negara, jauh melampaui dampak keputusan administratif birokrasi. Ketimpangan tersebut mengindikasikan adanya perbedaan pendekatan dalam penetapan standar kompetensi antar cabang kekuasaan (khususnya pada fungsi legislasi), yang diterapkan secara ketat pada cabang kekuasaan yang lain.

DPRD sebagai Wakil Rakyat dan Problem Kualitas Legislasi Daerah

Pada tingkat daerah, problem ini menjadi semakin nyata. DPRD provinsi dan kabupaten/kota menjalankan fungsi legislasi melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Namun praktik menunjukkan beberapa gejala struktural:

Inisiatif legislasi beragam/ setara berasal dari eksekutif maupun DPRD;

DPRD sering bersifat reaktif, bukan proaktif dalam perumusan kebijakan;

Fungsi pengawasan melemah ketika berhadapan dengan birokrasi yang secara teknokratis lebih siap.

Kondisi ini menciptakan gap antara janji politik dan realitas kinerja legislatif, sebagaimana disoroti luas oleh publik. Dalam kerangka teori perwakilan, hubungan wakil--terwakili menjadi timpang karena wakil tidak memiliki kapasitas memadai untuk mengartikulasikan kepentingan publik secara normatif dan sistematis

Ketidaksinkronan Internal UU Pemilu

Telaah terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menunjukkan adanya "perbedaan" normatif di dalam tubuh regulasi itu sendiri. Pasal 21 UU Pemilu menetapkan bahwa calon anggota KPU dan KPU Provinsi wajib berpendidikan paling rendah sarjana (S-1), sementara calon anggota KPU Kabupaten/Kota dipersyaratkan minimal lulusan sekolah menengah atas (SMA).

Mohon tunggu...

Lihat Politik & Hukum Selengkapnya