Kementerian PU Dikaji Jadi Pengelola Izin Waduk Jatigede untuk Usaha KJA
Sumber Foto: Pikiran Rakyat Sumedang Raya
Nasional

Kementerian PU Dikaji Jadi Pengelola Izin Waduk Jatigede untuk Usaha KJA

PR SUMEDANG - Izin Pemanfaatan Waduk Jatigede termasuk untuk usaha budidaya Kolam Jaring Apung (KJA), tengah dikaji menjadi kewenangan Kementerian PU (Pekerjaan Umum).

Kajian itu, sudah dicantumkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang No. 4 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Jadi, untuk izin pemanfaatan badan air (danau) di Waduk Jatigede, dikeluarkan oleh Kementerian PU selaku lembaga yang berwenang membangun dan mengelola Waduk Jatigede.

Pemkab Sumedang, tidak bisa karena bukan kewenangannya,” ujar Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang, Herdis Kusumah ketika dihubungi melalui telefon, Jumat, 20 Februari 2026.

Ia mengatakan, dalam Perda No.4 tahun 2018 tentang RTRW, sudah jelas ditegaskan bahwa usaha budidaya perikanan KJA dilarang. Sebab, dampaknya bisa merusak lingkungan dan mencemari perairan.

Namun, mengingat saat ini usaha KJA dinilai menguntungkan sehingga ada wacana supaya diberikan kelonggaran agar masyarakat diperbolehkan membudidayakan perikanan KJA dengan pembatasan minimal.

pemanfaatan badan airnya di Waduk Jatigede menjadi kewenangan Kementerian PU,

Kebetulan, saat ini Perda RTRW Kabupaten Sumedang sedang dilakukan revisi. Sehingga, wacana dan usulan kelonggaran untuk budidaya KJA bisa dimasukan dan revisi Perda RTRW.