Kementerian ATR/BPN dan Telkom Bentuk Satgas Legalisasi Aset Tanah
Sumber Foto: indoposco.id
Nasional

Kementerian ATR/BPN dan Telkom Bentuk Satgas Legalisasi Aset Tanah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan (kanan) dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini (kiri), usai menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama dan membentuk Satuan Tugas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026, di Gedung Telkom Hub, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Foto: Dokumen Kementerian ATR/BPN

Share on Facebook Share on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Telkom Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026. Pembentukan Satgas tersebut disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama yang digelar di Gedung Telkom Hub, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Penandatanganan disaksikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini.

Baca Juga:

Usulkan Tambah Anggaran 2026 Rp24,8 T, Menag: Fokus Revitalisasi Satuan Pendidikan dan MBG Ponpes

Kisah Rayyan Shahab, Lolos Seleksi 15 Kampus Top Dunia

Mendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman yang Memuliakan Guru dan Murid

“Aset negara penting untuk kita amankan dan selamatkan karena berkaitan dengan ketertiban dan tata kelola. Kehadiran Satgas ini diharapkan dapat membantu PT Telkom Indonesia dalam mewujudkan tata kelola yang baik atas urusan pertanahannya,” ujar Ossy.

Dari pihak ATR/BPN, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, serta Dirktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono. Sementara dari Telkom, diwakili oleh Direktur Legal & Compliance, Andy Kelana, serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Arthur Angelo.

Satgas ini memiliki ruang lingkup pekerjaan yang mencakup percepatan proses sertipikasi tanah milik Telkom, mulai dari penerbitan sertipikat baru, pembaruan dan perpanjangan sertipikat, hingga peningkatan hak atas tanah. Selain itu, Satgas juga akan mendukung penyelesaian berbagai sengketa dan konflik pertanahan yang melibatkan aset Telkom.

Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026 akan bertugas selama satu tahun, terhitung sejak 20 Februari 2026 hingga 19 Februari 2027. Dalam periode tersebut, diharapkan koordinasi dan strategi penanganan permasalahan aset dapat berjalan lebih sistematis dan terpadu.

“Dulu masing-masing regional mengurus ke Kantor Pertanahan masing-masing daerah, kalau sekarang lebih sistematis, tujuan ataupun sasaran-sasarannya pun sudah ditentukan. Harapannya adalah seluruh aset-aset Telkom dapat tersertipikatkan, yang bermasalah di luar ranah pengadilan bisa kita selamatkan,” kata Ossy.

Sementara itu, Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini menyampaikan apresiasi atas dukungan ATR/BPN dalam upaya penyelamatan aset Telkom. Ia berharap Satgas mampu menghadirkan langkah konkret dan inovatif dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.

“Terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN. Melalui Satgas ini mudah-mudahan target tercapai, kita bisa mengambil langkah dengan berani, terobosan inovatif dan bertindak tegas dalam melindungi aset yang kita miliki,” ungkapnya.

Pembentukan Satgas ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset negara, sekaligus memastikan kepastian hukum atas tanah milik Telkom sebagai salah satu BUMN strategis nasional. (srv)

Tags: Kementerian ATR/BPN pengamanan aset Telkom Indonesia

Berita Terkait.

Nasional

Usulkan Tambah Anggaran 2026 Rp24,8 T, Menag: Fokus Revitalisasi Satuan Pendidikan dan MBG Ponpes

Senin, 6 April 2026 - 00:30

Nasional

Kisah Rayyan Shahab, Lolos Seleksi 15 Kampus Top Dunia

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

Nasional

Mendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman yang Memuliakan Guru dan Murid

Minggu, 5 April 2026 - 21:11

Nasional

Tekankan Standar Keamanan Pangan MBG, DPR Dukung Langkah Korektif BGN

Minggu, 5 April 2026 - 17:07

Nasional

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Minggu, 5 April 2026 - 10:31

Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30