Keberatan Tim Hukum Terkait Percepatan Jadwal Sidang Nadiem Makarim
Sumber Foto: iNews.ID
Fakta Kilat

Keberatan Tim Hukum Terkait Percepatan Jadwal Sidang Nadiem Makarim

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Percepatan jadwal sidang dalam kasus Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim telah menimbulkan keberatan dari tim penasihat hukum. Majelis hakim hanya memberikan dua hari, yaitu 22 dan 23 April 2026, untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli dari pihak terdakwa. Kebijakan ini dinilai tidak seimbang dengan waktu yang dialokasikan kepada jaksa penuntut umum dalam fase pembuktian.

Tim penasihat hukum mengungkapkan bahwa keterbatasan waktu ini berpotensi menghambat penyampaian pembelaan dengan cara yang menyeluruh. Dodi S. Abdulkadir, salah satu perwakilan tim hukum, menegaskan pentingnya waktu yang cukup untuk menghadirkan saksi, terutama para ahli, dalam rangka menjaga hak-hak terdakwa.

“Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil,” ungkap Dodi pada Rabu (22/4/2026).

Hal senada juga disampaikan oleh Ari Yusuf Amir yang menilai keseimbangan waktu pembuktian sangat penting untuk menjaga integritas proses hukum. “Kami memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan kembali keputusan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hak terdakwa dan penasihat hukum, serta memberikan ruang yang memadai bagi pembuktian secara utuh,” kata Ari.

Tim penasihat hukum tetap menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses persidangan, sambil berharap majelis hakim dapat mengedepankan prinsip keadilan yang berimbang dan kredibel dalam setiap tahapan sidang.