Implikasi Perjanjian Perdagangan Energi Indonesia-AS: Untung dan Rugi
Jakarta,27 Februari 2026 – Beberapa waktu terakhir, dinamika kebijakan perdagangan Amerika Serikat kembali menjadi perhatian, terutama sejak era Presiden Donald Trump yang mendorong kebijakan tarif tinggi untuk menekan defisit perdagangan negaranya. Dalam konteks itulah muncul perjanjian perdagangan timbal balik (agreement of reciprocal trade) antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang salah satu implikasinya adalah komitmen Indonesia untuk meningkatkan impor produk energi dari Negeri Paman Sam.
Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa mengatakan, Amerika Serikat memang memiliki kepentingan untuk memperluas pasar ekspor energi, khususnya Liquefied Petroleum Gas (LPG), Liquefied Natural Gas (LNG), dan minyak mentah. Di sisi lain, bagi Indonesia, langkah ini bisa dipandang sebagai upaya mengamankan pasokan energi jangka menengah, sekaligus bagian dari strategi negosiasi dagang agar produk ekspor nasional mendapatkan perlakuan tarif yang lebih baik.
“Nilai komitmen impor yang disebut mencapai sekitar USD 15 miliar dalam periode lima tahun. Artinya, ini bukan kebijakan jangka pendek, melainkan kontrak yang cukup panjang dan berdampak struktural,” ujar Fabby Tumiwa dalam Interview Langsung di IDX Channel pada Rabu (25/2).
Fabby menyatakan, Pemerintah telah menyampaikan jika peningkatan impor dari Amerika Serikat bersifat netral karena hanya mengalihkan impor dari negara lain ke AS. Secara angka total impor, mungkin tidak berubah signifikan. Namun demikian, kata Fabby, jika dilihat lebih dalam, ada sejumlah implikasi yang perlu diperhatikan.
“Misalnya saja terkait diversifikasi sumber energi. Selama ini, Indonesia mengimpor migas dari berbagai negara. Diversifikasi ini penting untuk menjaga keamanan energi. Jika terlalu bergantung pada satu negara, risiko gangguan pasokan akan meningkat apabila terjadi masalah geopolitik, kebijakan ekspor, atau gangguan logistik. Contohnya pada LPG, dimana sekitar 54 persen impor LPG Indonesia berasal dari Amerika Serikat. Jika rencana peningkatan menjadi 75–80 persen terealisasi, maka lebih dari tiga perempat pasokan LPG nasional akan bergantung pada satu negara. Ini tentu meningkatkan risiko konsentrasi pasokan,” kata Fabby.
Menurut Fabby, LPG menjadi isu sensitif karena lebih dari 80 persen LPG yang beredar di Indonesia dijual dalam skema subsidi. Harga jual dalam negeri tidak sepenuhnya mengikuti harga pasar internasional. Jika harga impor lebih mahal, maka selisih antara harga beli dan harga jual akan semakin besar, dan beban subsidi pemerintah otomatis meningkat.
“Perkiraan kenaikan harga impor dari AS berkisar 10–15 persen dibandingkan sumber lain. Dampaknya memang terlihat kecil dalam persentase biaya total, mungkin sekitar 2–3 persen tambahan biaya. Namun dalam skala nasional, angka tersebut bisa berarti tambahan beban fiskal yang signifikan. Pada akhirnya, subsidi yang membengkak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Beban itu ditanggung oleh seluruh rakyat, baik melalui pajak maupun melalui penyesuaian anggaran di sektor lain,” ujar Fabby.
Tidak hanya itu, Fabby menyoroti terkait perjanjian ini berlaku hingga lima tahun, yang berarti membuat Indonesia akan terikat dalam jangka waktu yang cukup panjang. Konsekuensinya, ruang gerak Pertamina untuk mencari sumber pasokan yang lebih murah di pasar global menjadi terbatas. Padahal harga energi sangat fluktuatif. Dalam kondisi normal, pembeli akan mencari sumber termurah untuk menekan biaya. Dengan kontrak jangka panjang yang terkunci, fleksibilitas tersebut berkurang. Artinya, potensi mendapatkan harga yang lebih kompetitif di pasar global bisa hilang selama periode perjanjian berlangsung.
“Mengurangi defisit perdagangan Amerika Serikat memang bisa menjadi strategi diplomasi ekonomi yang rasional. Namun, publik perlu mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai perhitungan untung dan ruginya bagi Indonesia. Apakah konsesi tarif yang diperoleh sebanding dengan potensi tambahan beban subsidi? Apakah risiko ketergantungan pasokan sudah diperhitungkan secara matang? Bagaimana dampaknya terhadap fiskal dan stabilitas makroekonomi?,” ujar Fabby.
Fabby menegaskan, perjanjian dagang tidak pernah berdiri sendiri, perjanjian tersebut selalu membawa konsekuensi lintas sektor. Untuk itu, penting untuk melihatnya secara menyeluruh, bukan sekadar sebagai “pemindahan impor dari satu negara ke negara lain,” melainkan sebagai kebijakan strategis yang berdampak pada keamanan energi, APBN, nilai tukar, hingga daya beli masyarakat. Pada akhirnya, beban fiskal yang muncul akan kembali kepada rakyat. Maka, transparansi dan kajian menyeluruh menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi Indonesia.




