DPRK Aceh Utara Tetapkan 7 Rancangan Qanun Prioritas untuk 2026
Fakta News Day - Ringkasan Berita:
DPRK Aceh Utara menetapkan 7 raqan prioritas dalam Program Legislasi Kabupaten (Prolegkab) 2026, mencakup sektor pengelolaan sumber daya hingga perlindungan masyarakat.
Menurut Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi (Tgk Adek), sebagian besar merupakan qanun baru, sementara 1 di antaranya adalah perubahan qanun yang sudah ada.
Program legislasi ini menjadi pedoman DPRK dan Pemkab sepanjang tahun 2026, dengan harapan menghasilkan produk hukum berkualitas yang berdampak langsung bagi rakyat.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menetapkan tujuh rancangan qanun (raqan) sebagai prioritas dalam Program Legislasi Kabupaten (Prolegkab) Tahun 2026.
Penetapan tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pengelolaan sumber daya hingga perlindungan masyarakat.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara Mawardi yang akrab disapa Tgk Adek kepada Serambinews.com, Selasa (17/3/2026) menyebutkan, tujuh raqan prioritas tersebut terdiri dari usulan DPRK dan eksekutif.
“Sebagian besar merupakan qanun baru serta satu di antaranya merupakan perubahan terhadap qanun yang telah ada,” ujar Tgk Adek yang juga mantan Anggota DPRA Periode 2019-2024.
Adapun raqan yang ditetapkan meliputi, pertama, Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat yang merupakan inisiatif DPRK.
Kedua, Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Dana Participating Interest Badan Usaha Milik Daerah, juga merupakan inisiatif DPRK.
Selanjutnya, Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diusulkan oleh eksekutif, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Raqan keempat adalah perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pase.
“Perubahan ini diajukan oleh eksekutif untuk memperkuat pembinaan dan evaluasi Badan Usaha Milik Daerah,” kata Ketua Banleg DPRK Aceh Utara.
Kemudian, Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, yang juga merupakan usulan eksekutif dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Selain itu, terdapat Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang keduanya merupakan usulan dari pihak eksekutif.
“Penetapan raqan prioritas ini merupakan bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah guna mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Mawardi.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Utara, Fakhrurrazi SIP menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara yang telah mulai membahas dua dari tujuh rancangan qanun prioritas tersebut.
Menurutnya, langkah awal tersebut menunjukkan komitmen DPRK dalam mendorong percepatan pembentukan regulasi daerah yang dibutuhkan masyarakat.




