DPRD Maluku Bentuk Dua Pansus untuk Bahas Raperda 2026
Sumber Foto: Siwalima
Hukum

DPRD Maluku Bentuk Dua Pansus untuk Bahas Raperda 2026

DPRD Maluku resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Maluku dalam Program Pembentu­kan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Pembentukan pansus tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Maluku yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Fauzan Rahawarin, di Ambon, Kamis (5/3).

Fauzan menjelaskan, pembentu­kan pansus merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam mem­bahas dan menyempurnakan ranca­ngan peraturan daerah yang diaju­kan pemerintah daerah.

“Pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah. Dalam proses tersebut diperlukan pemba­hasan yang mendalam, komprehen­sif dan partisipatif agar perda yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Fauzan dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pro­pem­perda Provinsi Maluku Tahun 2026, pemerintah daerah telah mengajukan dua raperda untuk dibahas bersama DPRD.

“Pemerintah daerah telah me­nyam­paikan dua rancangan peratu­ran daerah kepada DPRD untuk dibahas dan selanjutnya mendapat­kan persetujuan bersama,” jelasnya.

Dua raperda tersebut yakni Ra­perda tentang Perubahan atas Pera­turan Daerah Provinsi Maluku No­mor 6 Tahun 2016 tentang Pemben­tukan dan Susunan Perangkat Dae­rah Provinsi Maluku, serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Untuk membahas kedua raperda tersebut, DPRD kemudian mem­bentuk dua panitia khusus melalui keputusan resmi lembaga.

“Surat keputusan tersebut diberi nomor 100.3.3.1 Tahun 2026 tertang­gal 5 Maret 2026 tentang Panitia Khusus Pembahasan Perda peruba­han atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Malu­ku,” ungkap Fauzan.

Selain itu, DPRD juga menetapkan keputusan kedua terkait pemben­tukan pansus pembahasan raperda investasi.

“Keputusan kedua bernomor 100.3.3.2 Tahun 2026 tertanggal 5 Maret 2026 tentang Panitia Khusus Pembahasan Perda tentang pembe­rian insentif dan atau kemudahan investasi,” katanya.

Fauzan berharap, dengan terben­tuknya dua pansus tersebut, proses pembahasan raperda dapat berjalan lebih terarah dan menghasilkan regulasi yang berkualitas bagi pem­bangunan daerah.

“Dengan terbentuknya panitia khusus ini, kita berharap proses pembahasan dua raperda tersebut dapat berjalan lebih terarah sehing­ga menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif serta mampu menjawab kebutuhan pem­bangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (S-26)