DPRD Lebak Bahas Raperda Disabilitas dan Lalu Lintas untuk Perlindungan Masyarakat
RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lebak menggelar rapat perdana pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, belum lama ini.
Dalam pembahasan tersbeut, DPRD Lebak memasukkan pembahasan regulasi terkait perlindungan penyandang disabilitas dan penyelenggaraan lalu lintas serta angkutan jalan dalam agenda legislasi daerah. Kedua rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut diharapkan dapat memperkuat jaminan hak bagi penyandang disabilitas sekaligus mendukung ketertiban sistem transportasi di wilayah Kabupaten Lebak.
Bacaan Lainnya
Banten Disebut Provinsi Pertama di Indonesia Gagas Sekolah Aman dan Nyaman
Residivis Pencuri Rumah Saat Penghuni Tidur Dibekuk Polsek Karawaci
Gubernur Banten Andra Soni dan Ketum KNPI Salurkan Bansos Jumat Berkah di Kronjo Tangerang
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari mengatakan, pembahasan dua Raperda tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harapannya Raperda ini nantinya tidak hanya sekadar formalitas legislasi, tetapi juga bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Lebak,” kata Juwita, kepada BantenEkspres, di Rangkasbitung, Senin 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas memiliki peran penting dalam memberikan jaminan perlindungan serta membuka akses yang setara bagi penyandang disabilitas di Lebak.
Selain itu, DPRD juga tengah membahas Raperda mengenai Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Regulasi tersebut kami harap mampu mendukung terciptanya ketertiban serta meningkatkan keselamatan dalam aktivitas transportasi di Lebak,” paparnya.
Erik, Anggota Bapemprda DPRD Lebak menyatakan, sesuai aturan yang ada, pembahasan kedua Raperda tersebut, seluruh fraksi akan dilibatkan dalam proses pembahasan agar substansi aturan yang disusun dapat dipertimbangkan secara komprehensif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Nanti setelah ini akan di paripurnakan untuk penetapan Raperda, kemudian dibahas lebih lanjut dalam panitia khusus (pansus) terkait Raperda tersebut,” terangnya.
Melalui pembahasan tersebut, Erik berharap kedua Raperda itu dapat memperkuat dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan daerah, sekaligus meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat di Kabupaten Lebak.(*)
Anggota Bapemprda DPRD Lebak Erik DPRD inisiatif Ketua DPRD Kabupaten Lebak Juwita Wulandari Lebak Raperda
Penulis: A. Fadillah
Editor: Aries Maulansyah
Sebarkan
Navigasi pos
Pos sebelumnya Sambut Arus Mudik, Terminal Mandala Tambah Trayek Cirebon-Kuningan
Pos berikutnya Pemkot Serang Siapkan Posko Pengaduan MBG, Terima Laporan Warga
Pos terkait
Banten Disebut Provinsi Pertama di Indonesia Gagas Sekolah Aman dan Nyaman
Residivis Pencuri Rumah Saat Penghuni Tidur Dibekuk Polsek Karawaci
Gubernur Banten Andra Soni dan Ketum KNPI Salurkan Bansos Jumat Berkah di Kronjo Tangerang
Bocah 5 Tahun di Kalanganyar Diduga Hanyut, Tim SAR Sisir Sungai Cisimeut
Tim Robotik MAN 4 Tangerang Sabet Gelar Juara Umum di UIN SMH Banten
Desa Sukamanah Buka Usulan Bansos dan PBI JKN 2026, Cek Syarat Desilnya!




