DPRD Kalsel Selesaikan Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Perdagangan
Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya menuntaskan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan dengan melakukan finalisasi bersama mitra kerja terkait yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Kalsel pada Rabu malam (25/2/2026).
Finalisasi terhadap rancangan payung hukum itu sebagai upaya mengatur dan meningkatkan kegiatan perdagangan di daerah guna mendorong kesejahteraan masyarakat Banua.
Ketua Pansus II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi usai memimpin rapat finalisasi menyampaikan pembahasan finalisasi Raperda Penyelenggaraan Perdagangan ini sempat tertunda beberapa hari, namun pada malam ini seluruh materi telah dirampungkan.
“Malam ini kami membahas finalisasi Raperda Penyelenggaraan Perdagangan dan juga sudah dilakukan penandatanganan bersama Biro Hukum Setda Kalsel disaksikan seluruh peserta rapat yang berhadir,” sebutnya.
Yani Helmi menambahkan rampungnya pembahasan di tingkat DPRD menjadi langkah penting sebelum Raperda Penyelenggaraan Perdagangan ini ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses evaluasi lebih lanjut.
“Ini patut kita syukuri karena rancangan payung hukum ini sudah clear di DPRD. Selanjutnya akan diteruskan Biro Hukum Setda Kalsel ke Kemendagri. Raperda ini bahkan menjadi salah satu regulasi penyelenggaraan perdagangan yang pertama dilahirkan oleh DPRD di Indonesia,” ungkapnya.
Politisi Golkar karib disapa Paman Yani berharap regulasi di tingkat pusat tidak sering mengalami perubahan agar Perda yang disusun memiliki daya tahan dan tidak harus direvisi dalam waktu singkat.
Menurutnya, muatan dalam Raperda Penyelenggaraan Perdagangan telah dirancang agar mampu menjawab kebutuhan jangka panjang sektor perdagangan di Kalsel.
Paman Yani menuturkan saat pembahasan rancangan payung hukum ini pansus juga mengakomodasi berbagai aspek strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mulai dari kepentingan pelaku usaha, masyarakat umum hingga pengaturan terkait tera dan tera ulang dalam perdagangan bahkan masukan dari pemerintah kabupaten dan kota juga telah dihimpun melalui kunjungan kerja ke daerah serta melalui tahapan uji publik.
“Masukan dari kabupaten dan kota sangat baik dan sudah kami akomodir. Raperda Penyelenggaraan Perdagangan ini juga telah melalui uji publik. Alhamdulillah, kami optimis rancangan payung hukum ini sudah komprehensif. Jika nantinya ada sedikit catatan dari Kemendagri akan segera kami sesuaikan agar target bulan Februari ini dapat selesai,” pungkasnya.
Senada Wakil Ketua Pansus II DPRD Kalsel Umar Sadik menegaskan Raperda Penyelenggaraan Perdagangan diharapkan mampu mendorong peningkatan aktivitas perdagangan daerah, kemudian meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Adapun sejumlah aspek penting yang diatur dalam Raperda Penyelenggaraan Perdagangan meliputi pengaturan pasar tradisional, pasar modern dan pasar daring, kemudian perlindungan hak-hak konsumen serta tanggung jawab pedagang, pengawasan kegiatan perdagangan agar sesuai dengan ketentuan hingga pemberdayaan pedagang kecil dan menengah untuk meningkatkan daya saing mereka.
DPRD Kalsel melalui Pansus II berharap dengan selesainya pembahasan di tingkat pansus, maka Perda ini segera mendapatkan persetujuan dan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan tata kelola perdagangan yang tertib, adil dan berkelanjutan di Kalsel.




