DPRD Kalsel Rampungkan Raperda Perdagangan untuk Kesejahteraan Masyarakat
UPAYA menghadirkan tata kelola perdagangan yang lebih tertib dan berpihak pada masyarakat akhirnya memasuki babak penting.
PANITIA Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan dalam rapat kerja yang digelar Rabu (25/2/2026) malam.
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kalsel itu menjadi momentum finalisasi setelah sebelumnya pembahasan sempat tertunda beberapa hari.
Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi, menyebut seluruh materi telah disepakati dan ditandatangani bersama Biro Hukum, disaksikan anggota pansus serta perwakilan Dinas Perdagangan.
“Alhamdulillah, malam ini finalisasi selesai. Raperda sudah clear di DPRD dan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Tahap selanjutnya, dokumen Raperda akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi. Menurut Yani, ini merupakan langkah krusial sebelum regulasi tersebut resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ia bahkan menyebut Raperda ini sebagai salah satu regulasi penyelenggaraan perdagangan pertama yang lahir dari inisiatif DPRD di Indonesia.
Meski demikian, ia berharap regulasi di tingkat pusat tidak terlalu sering berubah agar Perda yang disusun memiliki kekuatan jangka panjang dan tidak perlu direvisi dalam waktu singkat.
Raperda Penyelenggaraan Perdagangan ini memuat berbagai aspek strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Mulai dari pengaturan pasar tradisional, pasar modern, hingga pasar daring.
Tak hanya itu, regulasi ini juga menekankan perlindungan hak-hak konsumen, tanggung jawab pedagang, pengawasan kegiatan perdagangan, hingga pemberdayaan pelaku usaha kecil dan menengah agar lebih berdaya saing.
Aspek tera dan tera ulang alat ukur juga menjadi perhatian khusus guna memastikan transaksi berlangsung adil dan transparan.
Seluruh materi tersebut disusun dengan menghimpun masukan dari pemerintah kabupaten/kota melalui kunjungan kerja serta uji publik.
“Masukan dari daerah sudah kami akomodir. Jika nanti ada catatan dari Kemendagri, tentu akan segera kami sesuaikan agar target penyelesaian tetap tercapai,” tegas Yani.
Wakil Ketua Pansus II, Umar Sadik, menambahkan bahwa Perda ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan aktivitas perdagangan daerah.
Selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), regulasi tersebut juga ditargetkan memberi dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.
Dengan selesainya pembahasan di tingkat pansus, DPRD Kalsel optimistis Raperda Penyelenggaraan Perdagangan segera mendapat persetujuan dan menjadi payung hukum kuat bagi terciptanya sistem perdagangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.




