DPR Usulkan Penyaluran PRT Melalui Yayasan Resmi untuk Perlindungan Hukum
Sumber Foto: SinPo.id
Hukum

DPR Usulkan Penyaluran PRT Melalui Yayasan Resmi untuk Perlindungan Hukum

SinPo.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengusulkan agar ke depannya perekrutan dan penyaluran pekerja rumah tangga (PRT) dilakukan melalui lembaga atau yayasan yang memiliki legalitas resmi.

Karena selama ini, proses perekrutan PRT banyak dilakukan secara informal tanpa mekanisme yang jelas. Sehingga berpotensi menimbulkan persoalan, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja, karena tidak ada lembaga yang memiliki tanggung jawab.

Pengaturan tersebut juga menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk memastikan sistem penempatan pekerja yang lebih tertata dan terlindungi secara hukum.

“Kita ingin perekrutan pekerja rumah tangga dilakukan melalui lembaga atau yayasan yang memiliki legalitas. Dengan begitu ada pihak yang bertanggung jawab dalam proses penempatan dan perlindungan pekerja,” kata Bob, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2025.

Ia menilai, keberadaan lembaga resmi akan membantu memastikan proses perekrutan berjalan lebih transparan dan profesional, serta dapat menjadi pihak yang menjembatani hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Namun, kata Bob, lembaga penyalur tersebut juga harus berbadan hukum dan berada dalam pengawasan pemerintah, agar proses penempatan pekerja rumah tangga tidak lagi dilakukan secara sembarangan tanpa standar yang jelas.

“Dengan adanya lembaga resmi, proses penyaluran pekerja rumah tangga bisa lebih tertata. Ini juga memberikan kepastian bagi pemberi kerja karena ada sistem yang mengatur hubungan kerja secara lebih jelas,” jelasnya.