DPR Siapkan Revisi UU Pensiun Pejabat Negara Pasca Putusan MK
Fakta News Day - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung. Foto: dok DPR RI
Share on Facebook Share on Twitter
INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang untuk segera memperbarui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini, khususnya terkait pengaturan hak keuangan dan pensiun pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara. Permintaan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Menanggapi putusan itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, menyatakan bahwa DPR akan segera menindaklanjuti arahan MK. Ia menyebut pihaknya tengah mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut yang pada prinsipnya menekankan perlunya penyesuaian aturan dengan perkembangan zaman.
Baca Juga:
Susun Kosa Isyarat Keislaman Nasional, Kemenag Perkuat Layanan Inklusif bagi Komunitas Tuli
Pendidikan Dekatkan Murid dengan Alam, Begini Pesan Mendikdasmen
DPD: Digitalisasi Jadi Kunci Masa Depan Masyarakat Betawi
“MK memandang perlu adanya formulasi ulang yang lebih relevan dengan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980,” ujar Martin, Selasa (17/3/2026).
“MK memberikan jangka waktu selama 2 tahun, tentu DPR akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait revisi UU tersebut,” sambung dia.
Martin menerangkan, revisi terhadap UU tersebut dimungkinkan untuk dilakukan, tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sebab, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, perubahan undang-undang yang berkaitan dengan putusan MK dapat dimasukkan dalam daftar kumulatif.
“Karena sudah ada Putusan MK terkait UU Nomor 12 tahun 1980, maka perubahan UU tersebut masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas,” jelas Martin.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai regulasi yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan. Ia menekankan pentingnya perumusan ulang kebijakan dengan mempertimbangkan prinsip independensi lembaga, proporsionalitas, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
MK juga membuka kemungkinan perubahan skema manfaat bagi pejabat negara, termasuk opsi penghapusan pensiun seumur hidup dan menggantinya dengan sistem uang kehormatan yang dibayarkan satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi. Ia menyatakan ketentuan dalam UU tersebut akan kehilangan kekuatan hukum mengikat jika tidak diperbarui dalam waktu maksimal dua tahun.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dosen dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia yang menilai pemberian pensiun bagi anggota DPR selama satu periode jabatan tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari pajak masyarakat. (dil)
Tags: Baleg DPR RI MK Pensiun Pejabat Negara Direvisi
Berita Terkait.
Nasional
Susun Kosa Isyarat Keislaman Nasional, Kemenag Perkuat Layanan Inklusif bagi Komunitas Tuli
Selasa, 16 Juni 2026 - 23:07
Nasional
Pendidikan Dekatkan Murid dengan Alam, Begini Pesan Mendikdasmen
Selasa, 16 Juni 2026 - 21:25
Nasional
DPD: Digitalisasi Jadi Kunci Masa Depan Masyarakat Betawi
Selasa, 16 Juni 2026 - 20:44
Nasional
Ingatkan Mitra Kerja, Komisi XIII Minta Anggaran 2027 Fokus pada Program Berdampak
Selasa, 16 Juni 2026 - 18:31
Nasional
Kemenhaj Pastikan Arus Pulang Haji Berjalan Mulus, 245 Kloter Sudah Diterbangkan
Selasa, 16 Juni 2026 - 18:02
Nasional
Komisi X DPR Dorong Pelibatan Kantin Sekolah dalam Program MBG, Khususnya di Wilayah 3T
Selasa, 16 Juni 2026 - 16:31




