DPR Sahkan UU Cipta Kerja: Konsep Omnibus Law, Proses Kilat, dan Pasal-Pasal yang Dipersoalkan
Sumber Foto: kompas.com
Fakta Kilat

DPR Sahkan UU Cipta Kerja: Konsep Omnibus Law, Proses Kilat, dan Pasal-Pasal yang Dipersoalkan

DPR mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020. Pengesahan ini berlangsung di tengah kritik dan sorotan dari berbagai pihak.

Istilah omnibus law pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato pertamanya setelah dilantik untuk periode kedua pada 20 Oktober 2019. Konsep tersebut banyak dikaitkan dengan bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi. Pada Januari 2020, pemerintah mengajukan dua omnibus law, yakni Cipta Kerja dan Perpajakan.

Klaster pembahasan dan cakupan UU

Secara keseluruhan, terdapat 11 klaster yang dibahas dalam omnibus law RUU Cipta Kerja, yaitu:

  • Penyederhanaan perizinan tanah
  • Persyaratan investasi
  • Ketenagakerjaan
  • Kemudahan dan perlindungan UMKM
  • Kemudahan berusaha
  • Dukungan riset dan inovasi
  • Administrasi pemerintahan
  • Pengenaan sanksi
  • Pengendalian lahan
  • Kemudahan proyek pemerintah
  • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

UU Cipta Kerja yang disahkan terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Aturannya mencakup berbagai bidang, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Proses pembahasan disebut “kejar tayang”

Pembahasan RUU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR dinilai berlangsung lebih cepat dibandingkan pembahasan sejumlah RUU lain. Bahkan, sempat disebutkan pembahasan bisa selesai sebelum 17 Agustus meski berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Proses cepat tersebut diklaim dilakukan untuk mendorong kemudahan investasi di Indonesia. Dalam praktiknya, sidang-sidang pembahasan disebut berlangsung siang dan malam, termasuk hingga larut, meski dilakukan pada masa reses dan pandemi.

Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga sempat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan setelah adanya perintah resmi dari Presiden Joko Widodo pada 24 April 2020. Penundaan itu disebut sebagai respons terhadap tuntutan buruh yang keberatan terhadap sejumlah pasal di klaster tersebut.

Pemerintah menyatakan, pengesahan UU Cipta Kerja diharapkan mendorong peningkatan investasi, terutama investasi asing. Menurut pemerintah, peningkatan investasi akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lebih banyak peluang kerja, terutama pada masa pandemi.

Sejumlah pasal yang menuai kontroversi

Selain prosesnya yang disebut “kejar tayang”, sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja juga dipersoalkan. Beberapa di antaranya terkait ketenagakerjaan, sebagai berikut:

Kontrak tanpa batas (Pasal 59)

UU Cipta Kerja menghapus pengaturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Pasal 59 ayat (4) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, serta batas waktu perpanjangan PKWT diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Ketentuan baru ini dinilai berpotensi memberi keleluasaan bagi pengusaha mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

Hari libur dipangkas (Pasal 79)

Hak pekerja mendapatkan dua hari libur dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas. Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.

Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun. Pasal 79 ayat (3) mengatur cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Adapun Pasal 79 ayat (4) menyatakan pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pasal 79 ayat (5) menyebut perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Aturan soal pengupahan diganti (Pasal 88)

UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan. Pasal 88 ayat (3) dalam Bab Ketenagakerjaan menyebut tujuh kebijakan pengupahan, yang sebelumnya berjumlah 11 dalam UU Ketenagakerjaan.

Tujuh kebijakan itu meliputi: upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; serta upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Sejumlah kebijakan yang dihilangkan antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerja, upah untuk pembayaran pesangon, dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan. Pasal 88 ayat (4) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sanksi tidak bayar upah dihapus (Pasal 91)

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan. Dalam UU Ketenagakerjaan, Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa kesepakatan upah tidak boleh lebih rendah dari ketentuan peraturan perundang-undangan; bila bertentangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib membayar upah sesuai aturan yang berlaku.

Selain Pasal 91, larangan membayarkan upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan. Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal tersebut dihapuskan seluruhnya.

Hak memohon PHK dihapus (Pasal 169)

UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan. Dalam UU Ketenagakerjaan, Pasal 169 ayat (1) menyatakan pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, antara lain, menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.

Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih. Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156. Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Ketegangan dalam rapat paripurna

Dalam rapat paripurna pengesahan, sempat terjadi ketegangan setelah pembacaan hasil kesepakatan dalam Badan Musyawarah (Bamus) oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Adi Atgas.

Ketegangan terjadi ketika pimpinan rapat paripurna langsung menawarkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menyampaikan pandangan akhir sebelum pengesahan. Pimpinan rapat kemudian menyatakan pandangan fraksi dapat disampaikan setelah pemaparan Airlangga.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman mengajukan interupsi. Ia meminta agar fraksi-fraksi diberi kesempatan menyampaikan pandangan dan sikap terlebih dahulu, termasuk alasan penolakan fraksinya terhadap RUU tersebut. Usulan itu tidak langsung disetujui oleh sejumlah peserta dan pimpinan rapat.

Penolakan berujung demonstrasi

Pengesahan UU Cipta Kerja memicu penolakan melalui aksi demonstrasi di sejumlah daerah, yang sebagian berakhir ricuh. Salah satunya terjadi di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menyatakan demonstran yang membuat kerusuhan bukan dari kelompok buruh dan mahasiswa. Menurut dia, terdapat 10 orang yang ditangkap terkait kerusuhan tersebut.

Ulung menjelaskan, setelah mahasiswa melakukan demonstrasi, ada massa lain yang datang ke depan Gedung DPRD Jawa Barat untuk berunjuk rasa. Massa tersebut diperkirakan berasal dari kelompok lain, bukan mahasiswa, dan disebut sempat terjadi dorong-dorongan dengan aparat, upaya menguasai Gedung Dewan, serta pelemparan.