DPR RI Percepat Pembahasan RUU Pengelolaan Keuangan Haji untuk Keadilan Jemaah
Sumber Foto: Jabaronline
Hukum

DPR RI Percepat Pembahasan RUU Pengelolaan Keuangan Haji untuk Keadilan Jemaah

Fakta News Day - JABARONLINE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunjukkan langkah progresif dalam merevisi regulasi sektor haji. Komisi VIII DPR RI secara aktif menggenjot pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menyangkut perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014.

Fokus utama dari upaya legislasi ini tertuju pada penguatan substansi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan dana haji yang lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.

Proses percepatan pembahasan RUU tersebut kini berada di bawah komando langsung Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI. Sosok tersebut juga memegang peran penting sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU yang sedang digodok ini.

Target waktu yang ditetapkan oleh parlemen sangat jelas, yakni agar RUU tersebut segera dapat disahkan menjadi undang-undang yang sah. Hal ini merupakan langkah krusial untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan ibadah haji.

Langkah konkret yang telah diminta oleh DPR RI ditujukan kepada pihak eksekutif, yaitu pemerintah. Parlemen menuntut kesiapan penuh pemerintah dalam menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) terkait RUU ini.

Persiapan DIM yang komprehensif dan matang dinilai sebagai prasyarat fundamental. Penyusunan DIM yang baik akan sangat menentukan kelancaran proses legislasi pada tahapan pembahasan selanjutnya di DPR.

Adapun mengenai komitmen percepatan ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga Ketua Panja RUU tersebut menyatakan keseriusan mereka. "Target waktu yang ditetapkan adalah agar RUU ini segera naik status menjadi undang-undang yang sah," ujar Abidin Fikri.

Pihak eksekutif kini didorong untuk segera menyerahkan dokumen yang diperlukan guna memuluskan agenda legislasi ini. "Langkah konkret yang diminta oleh DPR kepada pihak eksekutif adalah kesiapan pemerintah dalam menyiapkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM)," tambahnya.

Dilansir dari BISNISMARKET.COM, upaya ini menegaskan komitmen DPR untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan haji ke depan memberikan keadilan dan martabat yang lebih baik bagi seluruh jemaah Indonesia.