DPR Resmikan RUU PPRT, Awal Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga
Sumber Foto: news.okezone.com
Hukum

DPR Resmikan RUU PPRT, Awal Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

Fakta News Day - JAKARTA — DPR RI menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU usul inisiatif DPR, Kamis (12/3/2026). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna setelah delapan fraksi menyatakan persetujuannya terhadap draf RUU yang disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) tersebut.

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang digelar sehari sebelumnya di Ruang Rapat Baleg Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca Juga:

Kunjungi Indonesia, Menlu Malaysia Fokus Kerja Sama Atasi Guncangan Eksternal

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKB, Ahmad Iman Sukri, menyebut persetujuan aklamasi hari itu sebagai pengakuan negara yang telah terlalu lama tertunda.

"Hari ini kita menutup satu babak yang telah berlangsung terlalu lama. Dua puluh dua tahun bukan sekadar angka,’’ujar Iman Sukri.

Baca Juga:

Tok! DPR Resmi Sahkan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif

‘’Itu adalah dua puluh dua tahun di mana jutaan orang bekerja keras setiap hari tanpa perlindungan hukum yang layak. Persetujuan aklamasi ini adalah pengakuan negara bahwa pekerjaan yang dilakukan di dalam rumah tangga adalah pekerjaan yang nyata dan bermartabat,"lanjutnya.

Dikatakannya, RUU PPRT hadir untuk mengakhiri kekosongan hukum yang selama ini menempatkan jutaan pekerja rumah tangga tanpa standar upah, tanpa jam kerja yang diatur, tanpa hak cuti yang dijamin, dan tanpa akses terhadap jaminan sosial.

Baca Juga:

Tok! DPR Sahkan Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua OJK

Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang 2021 hingga 2024, atau rata-rata 10 hingga 11 kasus setiap harinya, angka yang mencerminkan betapa dalamnya kerentanan sistemik yang selama ini dibiarkan tanpa penanganan hukum yang memadai.

Iman Sukri menegaskan bahwa penetapan sebagai Usul Inisiatif DPR baru merupakan tahap pertama dari proses legislasi yang masih panjang. Publik perlu memahami bahwa sebuah RUU tidak serta-merta menjadi undang-undang setelah disetujui dalam paripurna inisiatif.

Baca Juga:

DPR Bakal Godok Undang-Undang Satu Data