DPR Resmi Sahkan RUU PPRT, Aktivis Desak Pembahasan Segera
Fakta News Day - Jakarta (Dayak News) — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
“Kami menyatakan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR,” ujar Puan dalam rapat paripurna.
RUU PPRT diketahui telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR sejak 2004. Namun selama lebih dari dua dekade, rancangan undang-undang tersebut belum juga disahkan menjadi undang-undang.
Pada periode DPR sebelumnya, tepatnya pada 2023, RUU ini sebenarnya juga pernah disahkan oleh Pimpinan DPR sebagai RUU inisiatif. Meski demikian, pembahasannya tidak berlanjut hingga masa keanggotaan DPR saat itu berakhir.
Kondisi tersebut membuat para aktivis pekerja rumah tangga (PRT) mempertanyakan keseriusan DPR dalam mengesahkan regulasi yang dinilai penting untuk melindungi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya sempat menyampaikan komitmennya terkait pengesahan RUU PPRT. Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025, Prabowo menyatakan bahwa RUU PPRT akan disahkan menjadi undang-undang paling lambat tiga bulan setelah Mei 2026, atau sekitar Agustus 2026.
Namun dalam delapan bulan terakhir, DPR masih terus melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait pembahasan RUU tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan dari para aktivis mengenai kepastian waktu pengesahan RUU tersebut.
RDPU terakhir digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 5 Maret 2026. Setelah rapat tersebut, Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT meminta DPR untuk tidak lagi menggelar RDPU tambahan agar proses legislasi bisa segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sehari setelahnya, pada 11 Maret 2026, Baleg DPR menggelar tiga agenda rapat sekaligus, yaitu RDPU dengan Kementerian Ketenagakerjaan, pembahasan dan penyelesaian pasal-pasal, serta rapat pleno untuk menyetujui pengusulan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR.
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi partai politik di DPR menyampaikan pandangan masing-masing dan menyepakati pengusulan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini menyampaikan apresiasi kepada Baleg DPR atas pembahasan yang telah dilakukan.
Ia juga mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) serta menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Berterima kasih kepada Baleg DPR RI, dan April 2026 ini seharusnya pemerintah bisa menyelesaikan DIM,” kata Lita.
Setelah resmi menjadi RUU inisiatif DPR, tahapan berikutnya adalah penerbitan Surpres oleh presiden serta penyusunan DIM oleh pemerintah. Selanjutnya, RUU tersebut akan dibahas pada pembicaraan tingkat I dan tingkat II sebelum akhirnya diputuskan dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Aktivis Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Aida Milasari dan Ika Agustina berharap momentum ini dapat menjadi hadiah bagi pekerja rumah tangga pada peringatan Hari Kartini mendatang.
“Maka jangan seperti dulu lagi, sudah diketok di rapat paripurna menjadi RUU inisiatif, tetapi tidak dibahas,” ujar mereka.
Salah satu pekerja rumah tangga, Winaningsih, juga menyampaikan harapannya agar RUU tersebut benar-benar disahkan tahun ini.




