DPR Desak Segera Disahkan RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Habib Syarief mendesak pemerintah tidak membiarkan adanya ketimpangan perlindungan antara pekerja rumah tangga dengan pekerja di sektor lain.
Oleh karena itu, ia menilai penting untuk segera disahkannya rancangan undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
"Negara tidak boleh membiarkan ketimpangan perlindungan hanya karena pekerjaan mereka berada di ruang domestik. Pekerja rumah tangga adalah pekerja sepenuhnya yang berhak atas standar perlindungan yang sama dengan sektor lain," ujar Syarief dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU PPRT yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (5/3/2026).
Pekerja rumah tangga, kata Syarief, didominasi oleh perempuan yang memerlukan payung hukum yang kuat untuk perlindungannya.
Ia pun menyinggung kasus hukum pada 2019, saat pengadilan Uni Eropa membatalkan kebijakan pemerintah Spanyol yang menolak memberikan asuransi pengangguran bagi pekerja rumah tangga dengan alasan pekerjaan privat.
Saat itu, pengadilan memutuskan bahwa pengecualian tersebut adalah diskriminasi gender karena 95 persen pekerja di sektor tersebut adalah perempuan.
Ia mengungkap, putusan itu akhirnya memaksa Spanyol mereformasi hukumnya pada 2022 dengan memberikan hak asuransi dan perlindungan pemecatan sepihak bagi pekerja rumah tangga.
"Pengalaman global ini adalah pelajaran penting. Jika regulasi kita masih menyisakan celah yang mengecualikan PRT dari hak upah layak dan jaminan sosial, maka secara tidak langsung negara sedang membiarkan diskriminasi gender terjadi," ujar Syarief.
Ia menegaskan, RUU PPRT harus menjamin akses penuh terhadap BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Hal ini krusial untuk melindungi pekerja dari risiko kekerasan fisik maupun pelecehan yang kerap terjadi di ruang tertutup.
Pengesahan RUU PPRT, kata Syarief, bukan sekadar urusan teknis ketenagakerjaan, melainkan pemenuhan kewajiban moral dan konstitusional negara.
"Melindungi pekerja rumah tangga bukan bentuk belas kasihan, melainkan tanggung jawab negara untuk mewujudkan keadilan sosial. Kita harus menghapus kerentanan struktural ini sekarang juga," ujar Syarief.
Sebagai informasi, RUU PPRT telah diajukan sejak 2004 dan dianggap mendesak sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja di bidang rumah tangga.
Pasalnya, wilayah kerja PRT bersifat domestik dan privat sehingga tidak ada kontrol dan pengawasan pemerintah, sehingga pada praktiknya sangat rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.
Sejak 2004, RUU PPRT selalu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) setiap periode DPR, tetapi tidak juga berhasil disahkan hingga DPR periode 2019-2024.




