Dinas Pendidikan Cirebon Bahas Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu
Sumber Foto: Cirebon Bribin
Sosial

Dinas Pendidikan Cirebon Bahas Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu

BRIBIN NEWS (CIREBON) -- Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon menerima audiensi belasan orang perwakilan guru PPPK paruh waktu dalam sebuah musyawarah hangat yang berlangsung di kantor Dinas Pendidikan, Jumat (6/2/2026).

Pertemuan ini digelar di tengah suasana hujan yang sejak siang hari mengguyur wilayah Kabupaten Cirebon.

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H. Ronianto, S.Pd., M.M., didampingi jajaran pejabat struktural, termasuk Sekretaris Dinas Pendidikan Yadi Supriyadi dan Kabid GTK Muhammad Rukhyat Zain.

Dalam forum tersebut, perwakilan PPPK paruh waktu menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kejelasan dan transparansi penghasilan, khususnya tidak dicantumkannya nominal gaji dalam Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu.

Selain itu, mereka juga menyampaikan harapan adanya peningkatan kesejahteraan serta kejelasan jaminan sosial.

Menanggapi hal tersebut, Kadisdik Kabupaten Cirebon Ronianto menegaskan bahwa pihaknya memahami kegundahan para guru PPPK paruh waktu.

Ia menyampaikan bahwa persoalan PPPK bukan hanya terjadi di Kabupaten Cirebon, melainkan juga di berbagai daerah di Indonesia.

“Kami terbuka 24 jam untuk berdiskusi. Yang terpenting kita jaga kondusifitas sekolah dan memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan. Kami di dinas pendidikan berjuang bersama teman-teman,” ujar Ronianto.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini pencantuman gaji dalam SK belum dilakukan karena masih dalam proses konsultasi dengan kementerian terkait, termasuk penentuan sumber anggaran yang memungkinkan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Yadi Supriyadi menambahkan bahwa gaji PPPK paruh waktu terhitung sejak 1 Januari 2026 dan masih dalam proses penganggaran.

Ia memastikan bahwa gaji ke-13 dan THR telah dianggarkan, sementara besaran gaji masih menunggu penetapan final melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kami sudah melakukan dua kali rapat dan ada beberapa opsi yang sedang dikaji sesuai kemampuan keuangan daerah. Begitu final, akan kami sampaikan secara resmi,” jelasnya.

Sementara itu, Muhammad Rukhyat Zain menegaskan bahwa Dinas Pendidikan terus berupaya mencari solusi terbaik, termasuk mengusulkan izin penggunaan dana BOS untuk meng-cover gaji PPPK paruh waktu, sebagaimana juga diupayakan di sejumlah daerah lain di Jawa Barat.

Sebagai tindak lanjut, Kadisdik Kabupaten Cirebon menyampaikan bahwa pihaknya bersama Bupati Cirebon akan bersurat ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meminta izin penggunaan dana BOS bagi PPPK paruh waktu, serta membuka opsi perubahan APBD secara parsial jika diperlukan.

“Kami berharap ke depan teman-teman PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh agar status dan kesejahteraannya lebih jelas,” pungkas Ronianto.(CB-004)