Baleg DPR Targetkan Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada 2026
Sumber Foto: MetroTVNews.com
Hukum

Baleg DPR Targetkan Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada 2026

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR memasang target untuk merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada tahun 2026. Guna mencapai target tersebut, DPR terus membuka ruang partisipasi bagi berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan strategis sebelum draf final masuk ke tahap pembahasan intensif.

"Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu," ujar Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 5 Maret 2026.

Bob menjelaskan bahwa Baleg telah mengundang berbagai organisasi seperti Komnas Perempuan, YLBHI, Jala PRT, Jakarta Feminist, hingga Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) untuk memberikan perspektif lapangan. Masukan-masukan tersebut dinilai sangat krusial dalam mempertajam materi muatan RUU agar sesuai dengan kebutuhan perlindungan pekerja di Indonesia.

"Tentunya semua yang menjadi harapan di balik daripada pendapat-pendapat tadi itulah yang akan kita masukkan ke dalam materi muatan," kata Bob.

Legislator ini juga memastikan bahwa pembahasan akan terus bergulir saat memasuki masa sidang yang dimulai pada 10 Maret mendatang. Selain menyerap aspirasi publik, Baleg dijadwalkan akan mendengar pandangan resmi dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai mitra terkait.

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Koordinator Nasional Jala PRT, Lita Anggraini, mendesak agar regulasi ini tidak lagi tertunda karena fungsinya yang mendesak untuk mencegah kekerasan dan diskriminasi. Apalagi, perjuangan untuk mengesahkan payung hukum ini telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

"Ini mendesak untuk mencegah kekerasan, diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga, dan sudah dinantikan 22 tahun," tegas Lita.