Baleg DPR Siap Revisi UU Pensiun Pejabat Pasca Putusan MK
Sumber Foto: JPNN.com
Hukum

Baleg DPR Siap Revisi UU Pensiun Pejabat Pasca Putusan MK

Fakta News Day - Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut parlemen bakal mengupayakan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dalam rentang dua tahun seperti perintah putusan 191/PUU-XXIII/2025.

"Tentu kami akan menindaklanjuti putusan MK itu dengan mengubah UU selambat-lambatnya dua tahun," kata Doli melalui layanan pesan, Selasa (17/3).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR merombak total regulasi mengenai hak keuangan seperti dimuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Baca Juga:

Hormati Putusan MK, Baleg DPR Siap Godok Aturan Baru Hak Keuangan Pejabat

MK melalui putusan 191 menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan lagi dengan struktur ketatanegaraan saat ini dan memberikan tenggat waktu dua tahun untuk menyusun aturan baru yang lebih adil bagi publik.

MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional jika tidak diubah dalam waktu dua tahun.

Doli mengatakan parlemen tentu menghormati putusan MK nomor 191, karena bersifat final dan mengikat.

Baca Juga:

MKB Kembali Menggelar Andilan Potong Kebo Menjelang Lebaran

Dia juga melanjutkan putusan 191 sebenarnya bagus, karena meminta DPR dan pemerintah melakukan penyesuaian terhadap berbagai perubahan struktur dan kelembagaan negara.

"Ya, justru saya berterima kasih ke pemohon dan MK yang memutuskan soal itu. Judicial review mengingatkan kita semua, bahwa perlu adanya penyesuaian peraturan perundangan," kata Doli.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut parlemen tentu menghormati putusan MK nomor 191, karena bersifat final dan mengikat.

1

2

Next

Last »

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Buka Komentar

TAGS MK parpol Mahkamah Konstitusi Undang-Undang

BERITA TERKAIT

Megawati Beri Perhatian Khusus pada Disabilitas di Peresmian Istana Gebang

Anis Matta Optimistis Partai Gelora Lulus ke Senayan pada Pemilu 2029

Hasto: Buku Mustika Rasa Sudah Matangkan Konsep Gizi Sebelum MBG

Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda

Ramangsa Institute Gugat Pasal 187 UU Pilkada ke MK, Soroti Ketidakpastian Hukum

DPP Partai Hanura Klarifikasi Tuduhan Berafiliasi dengan Pengelolaan Dapur SPPG MBG, Muqowam: Tidak Benar

BERITA TERKINI GenPI.co

Pemain Persib Bandung Dapat Libur Sepekan Selama Lebaran, Pulihkan Fisik dan Mental

Tito Karnavian Janji Kawal Pemulihan Lahan Pertanian Terdampak Bencana Sumatera

Kulit Angel Karamoy Tampak Bening, Stres Bisa Picu Ruam dan Jerawat Membandel