Baleg DPR Selesaikan Harmonisasi RUU Hak Cipta, Termasuk Dana Abadi Royalti
Sumber Foto: detikNews
Hukum

Baleg DPR Selesaikan Harmonisasi RUU Hak Cipta, Termasuk Dana Abadi Royalti

Fakta News Day -

Home

Berita

Jabodetabek

Internasional

Hukum

detikX

Kolom

Blak blakan

Pro Kontra

Infografis

Foto

Video

Indeks

Dwi Rahmawati - detikNews

Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Hak Cipta. Dalam salah satu subtansinya, RUU ini akan mengatur soal dana abadi royalti.

Ketua Panja Harmonisasi RUU Hak Cipta, Martin Manurung, menjabarkan beberapa hal pokok yang termuat. RUU ini dibuat menindaklanjuti putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025.

"Hal-hal pokok yang menjadi materi dari RUU ini sesuai dengan apa yang sudah diputuskan dalam Panja. Yang pertama penyempurnaan norma sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang kita lihat pada di layar," kata Martin dalam rapat di DPR malam ini, Rabu (11/3/2026).

Baca juga: Baleg Setujui RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR, Dibawa ke Paripurna Besok

Martin menyebut dalam RUU ini mengatur kebutuhan hukum terkait ciptaan yang dihasilkan dengan atau tanpa bantuan kecerdasan artifisial. Hal ini demi menyesuaikan perkembangan teknologi AI.

"Yang kedua kita juga penyempurnaan konsideran menimbang," ujar Martin.

"Yang ketiga penyempurnaan rumusan definisi ciptaan yang mengakomodasi kebutuhan hukum terkait ciptaan yang dihasilkan dengan atau tanpa bantuan kecerdasan artifisial. Termasuk pengaturan kriteria, syarat, dan standar etika kecerdasan artifisial dalam batang tubuh. Ini mengadopsi perkembangan teknologi AI," tambahnya.

Martin mengatakan dalam RUU ini juga diatur subtansi dana abadi royalti. Dana royalti disebut tak menghilangkan hak pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait atas royalti.

"Keempat, kita juga menambahkan substansi tentang dana abadi royalti yang sudah kita bahas di sini. Nilai manfaatnya digunakan untuk kegiatan sosial, pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, peningkatan kapasitas pencipta, penguatan ekosistem, pengelolaan royalti. Dana abadi royalti tidak menghilangkan hak pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait atas royalti," ungkapnya.

Dalam RUU Hak Cipta Panja juga melakukan penyempurnaan pengaturan Lembaga Manajemen Kolektif berfungsi untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti, serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait. Dikatakan jika Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) wajib bekerja sama.

Baca juga: RUU PPRT-Hak Cipta Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR di Paripurna Besok

"LMK wajib bekerja sama dalam melaksanakan fungsi dimaksud dan memberikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada menteri melalui Komisi Manajemen Kolektif Nasional atau KMKN. Dan untuk efektivitas penarikan dan penghimpunan royalti khusus penyelenggara pertunjukan, dibentuk lembaga manajemen koordinasi penyelenggara pertunjukan oleh KMKN," katanya.

Martin mengatakan pembahasan karya jurnalistik juga dibahas dalam RUU ini. Adapun Lembaga Manajemen Kolektif mesti menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini paling lambat satu tahun.

"Dan keenam, penambahan substansi karya jurnalistik sebagai bagian dari ciptaan dan pengaturan terkait hak ekonomi karya jurnalistik. Adapun Lembaga Manajemen Kolektif mesti menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini paling lambat satu tahun," kata Martin.

"Ketujuh, ketentuan peralihan yang mengatur antara lain kewajiban Lembaga Manajemen Kolektif untuk menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini paling lambat satu tahun," imbuhnya.

Diketahui delapan fraksi di DPR menyampaikan pandangan terkait RUU Gak Cipta tersebut. Seluruh fraksi sepakat RUU ini dibawa ke tingkat selanjutnya menjadi usul inisiatif DPR RI.

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan. Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan hasil harmonisasi RUU tentang Hak Cipta dapat diproses sesuai perundang-undangan?" kata Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).

"Setuju," jawab anggota dewan.

Halaman 2 dari 3

(dwr/isa)

hak cipta ruu hak cipta dana abadi royalti

Berita Terkait

Berita detikcom Lainnya

detikNews

Mundurnya Bos Intelijen AS dan Cerita Cekcok dengan Trump soal Perang Iran

Wolipop

Hermes Pernah Menolak Kim Kardashian untuk Beli Tas Langka Rp 1,2 Miliar

Sepakbola

Yan Diomande Jadi Target Utama Liverpool

detikTravel

Qatar Berusaha Bangkit, Yakin Pariwisata Pulih Usai Terdampak Konflik

Sepakbola

Karena Skuad Inggris Adalah Para Spesialis

detikOto

Spesifikasi Motor Listrik VinFast yang Harganya Mepet Honda BeAT

detikFood

Rahasia Awet Muda Mahonara di Usia 34 Tahun, Ternyata Rutin Minum Ini