Baleg DPR RI Teruskan Harmonisasi RUU Hak Cipta di Bulan Ramadan
Sumber Foto: fraksi gerindra dpr-ri
Hukum

Baleg DPR RI Teruskan Harmonisasi RUU Hak Cipta di Bulan Ramadan

Fakta News Day - JAKARTA, FraksiGerindra.id — Suasana bulan Ramadan tidak mengurangi aktivitas legislasi di DPR RI. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memanfaatkan waktu menjelang berbuka puasa untuk melanjutkan proses pengharmonisasian draf revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan, pembahasan revisi undang-undang tersebut tetap berjalan intensif selama Ramadan. Rapat pengharmonisasian yang digelar di Gedung DPR RI, Selasa (10/3/2026), bahkan diibaratkan sebagai “ngabuburit” yang produktif sambil menunggu waktu berbuka puasa.

“Hari ini kita ada pengharmonisasian RUU tentang Perubahan Undang-Undang Hak Cipta. Ini kalau di bulan puasa disebutnya ngabuburit ini. Ngabuburit kita sambil menunggu buka puasa kita mengharmonisasi RUU tentang Perubahan Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Bob.

Ia menegaskan, meskipun berlangsung dalam suasana Ramadan yang lebih santai, substansi pembahasan tetap dilakukan secara serius. Baleg menargetkan penyusunan draf revisi UU Hak Cipta dapat dirampungkan pada April 2026.

Menurut Bob, proses revisi undang-undang tersebut cukup dinamis. Pada tahap sebelumnya, pembahasan hampir selesai, namun kembali mengalami perubahan sehingga membuat proses penyusunannya menjadi lebih panjang.

“Ini memang sangat menarik sekali, unik ini (RUU) Hak Cipta ini. Kemarin sudah mau selesai enggak jadi selesai, sekarang mau selesai ternyata ada perubahan lagi bisa panjang lagi. Tapi mudah-mudahan tahun ini, pokoknya bulan-bulan April ini bisa kita selesaikan,” katanya.

Pembahasan lanjutan dijadwalkan melalui sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada akhir Maret hingga awal April 2026. Salah satu agenda penting yang akan didalami adalah pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam ekosistem hak cipta.

“Senin 30 Maret RDPU tetap kita laksanakan. Ini pendalaman terkait penggunaan AI. Syukur kita hari ini juga bisa garap ini penggunaan AI, tapi kita hari ini fokus kepada pelembagaan saja supaya clear dulu,” jelas Bob.

Agenda pembahasan tersebut akan berlanjut pada 6 April, 7 April, hingga 9 April 2026. Bob berharap setelah rangkaian agenda tersebut, draf revisi undang-undang dapat segera dirampungkan, bahkan jika memungkinkan selesai setelah Lebaran.

“Lanjut 9 April Kamis itu ada (pembahasan RUU) Hak Cipta lagi. Ya syukur (RUU) Hak Cipta ini sudah bisa selesai. Sehabis Lebaran syukur-syukur sudah bisa selesai,” tuturnya.

Sebagai informasi, revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 yang tengah disusun DPR RI.

Dalam prosesnya, Baleg telah menggelar sejumlah RDPU dengan berbagai pemangku kepentingan di industri musik, mulai dari asosiasi musisi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), hingga pihak label rekaman.

Salah satu fokus utama revisi tersebut adalah reformasi sistem royalti bagi musisi. Dalam pembahasan yang berkembang, muncul usulan agar pembayaran royalti minimal 25 persen dilakukan sebelum pertunjukan digelar, sementara pelunasan sisanya dilakukan paling lambat 30 hari setelah acara.