Baleg DPR RI Kumpulkan Masukan untuk RUU Satu Data Indonesia di Padang
Sumber Foto: fraksi gerindra dpr-ri
Hukum

Baleg DPR RI Kumpulkan Masukan untuk RUU Satu Data Indonesia di Padang

PADANG, FraksiGerindra.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Melalui kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Barat, Baleg DPR RI menyerap berbagai masukan terkait implementasi kebijakan Satu Data Indonesia, khususnya di tingkat pemerintah daerah.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU Satu Data Indonesia merupakan salah satu rancangan undang-undang dalam Prolegnas Prioritas 2026 yang tengah disiapkan oleh Baleg DPR RI. Pertemuan bersama pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

“Forum pertemuan pada hari ini merupakan bagian dari proses penyusunan RUU Satu Data Indonesia, agar kami selaku Panja mendapatkan informasi yang tepat terkait penerapan Satu Data Indonesia, khususnya di tingkat pemerintah daerah,” ujar Bob Hasan saat memimpin pertemuan dalam rangka kunjungan kerja Baleg DPR RI di Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, dalam proses pembangunan dan perumusan kebijakan, data memiliki peran yang sangat penting. Data yang berkualitas, akurat, dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat dibagipakaikan akan menghasilkan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran.

“Data merupakan fondasi pembangunan. Tanpa data yang akurat, kebijakan yang kita susun, baik berupa undang-undang di tingkat pusat maupun peraturan daerah, bisa kehilangan arah dan tidak tepat sasaran,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Ia menambahkan bahwa ketidaksinkronan data sering kali menjadi penyebab berbagai persoalan kebijakan di lapangan, seperti penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran maupun perencanaan pembangunan infrastruktur yang tidak selaras antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kita tidak ingin lagi mendengar ada bantuan sosial yang salah sasaran atau perencanaan pembangunan yang tidak sinkron hanya karena perbedaan referensi data,” tegasnya.

Bob Hasan juga menilai bahwa implementasi Satu Data Indonesia membutuhkan payung hukum yang kuat dan adaptif. Meskipun saat ini telah terdapat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, menurutnya tantangan ke depan memerlukan penguatan regulasi pada tingkat undang-undang.

“Perpres tersebut merupakan langkah awal yang fundamental. Namun ke depan diperlukan komitmen yang lebih kuat melalui regulasi yang lebih tinggi untuk memastikan sistem informasi antarinstansi tidak lagi bersifat egosektoral,” ungkapnya.

Melalui penyusunan RUU Satu Data Indonesia tersebut, Baleg DPR RI berharap seluruh kebijakan pembangunan, termasuk penganggaran dalam APBN maupun APBD, dapat berlandaskan pada satu sumber data yang mutakhir, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap nominal rupiah yang kita anggarkan dalam APBN dan APBD memiliki landasan data yang tunggal, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.