Baleg DPR Rencanakan Revisi UU Pensiun Dalam Dua Tahun
Sumber Foto: Aspek.id
Hukum

Baleg DPR Rencanakan Revisi UU Pensiun Dalam Dua Tahun

Fakta News Day - ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk ketentuan pensiun pejabat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi dalam perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 terkait pengaturan pensiun pejabat tinggi negara.

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga DPR berkewajiban segera menyesuaikan regulasi yang ada.

Baca Juga

Meksiko Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Bareskrim Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama di Malaysia

Roy Suryo Ditangkap, Jokowi Bakal Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan

RUPS PELNI Rombak Direksi, Budi Setyawan Jadi Direktur Utama

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya

RUPS PLN, Darmawan Tetap Dirut, Yusuf Didi Setiarto Jadi Wakil Dirut

“Tentu kami akan tindak lanjuti putusan MK itu dengan mengubah UU selambat-lambatnya dua tahun,” ujarnya, Rabu (18/3).

Menurut Doli, adanya uji materi tersebut justru menjadi momentum penting untuk memperbarui aturan lama agar selaras dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan kelembagaan saat ini.

Ia menyebut, revisi UU nantinya akan difokuskan pada penyusunan skema pensiun dan bentuk penghargaan bagi pejabat negara agar lebih proporsional, adil, serta relevan dengan kondisi saat ini. “Pesan dalam putusan itu sudah jelas bagi kami sebagai pembentuk undang-undang untuk menjadi bahan kajian dalam menentukan kebijakan terkait lembaga dan hak keuangan negara,” jelasnya.

Terkait teknis pembahasan, termasuk opsi pembentukan panitia khusus (pansus), Baleg masih akan menunggu keputusan dalam rapat pimpinan DPR dan Badan Musyawarah.

DPR berharap revisi regulasi ini dapat menjadi pijakan baru dalam membangun sistem kesejahteraan pejabat negara yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan, seiring dinamika tata kelola pemerintahan yang terus berkembang. []

Komentar

Share10 Tweet6 Send Share Share2 Send

ADVERTISEMENT

Related Posts

Meksiko Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

ASPEK.ID - Timnas Meksiko memastikan lolos ke fase gugur atau babak 32 besar Piala Dunia 2026 yang diselenggarakan di Meksiko,...

Bareskrim Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama di Malaysia

ASPEK.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri kembali mengembangkan kasus jaringan narkotika yang diduga dikendalikan gembong...

Roy Suryo Ditangkap, Jokowi Bakal Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan

ASPEK.ID, SOLO - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menunjukkan ijazah asli miliknya dalam persidangan perkara dugaan penyebaran...

Load More