Baleg DPR Bahas Penyelesaian Perselisihan dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

Baleg DPR Bahas Penyelesaian Perselisihan dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana mengundang Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas mekanisme penyelesaian perselisihan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, pembahasan tersebut diperlukan untuk memperkuat penegakan hukum dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

“Kita kan masih ada satu sangkutan dalam penyelesaian perselisihan. Kita sedang mengundang dari Kementerian Tenaga Kerja untuk membangun penegakan hukum dalam konteks bagaimana perselisihan tersebut diselesaikan melalui mediasi,” kata Bob Hasan usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU PPRT di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Politikus Gerindra itu mengungkapkan, mekanisme mediasi menjadi salah satu opsi yang tengah didalami dalam pembahasan RUU PPRT.

Melalui skema tersebut, pemerintah diharapkan dapat terlibat dalam proses penyelesaian konflik antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Menurut Bob, keterlibatan pemerintah diperlukan mengingat relasi kerja pekerja rumah tangga berada di ranah domestik, yang selama ini sulit diawasi secara langsung oleh negara.

“Mediasi itu apakah lembaga itu akan diselesaikan di setiap provinsi, tetapi ada instansi dalam hal ini kementerian yang ikut hadir dan bertanggung jawab atas tentunya pelaksanaan kinerja antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja,” ungkap Bob Hasan.

Dalam kesempatan itu, Bob Hasan memastikan bahwa Baleg DPR juga terus menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan RUU PPRT.

“Kita memang tidak pernah terhenti untuk selalu berkonsultasi dan tetap selalu menerapkan meaningful public participation terhadap setiap pembuatan undang-undang,” kata Bob.

Dia menargetkan RUU PPRT bisa selesai dibahas dan disahkan pada tahun ini.

Sebagai informasi, RUU PPRT telah diajukan sejak 2004 dan dinilai mendesak sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja di sektor domestik.

Wilayah kerja pekerja rumah tangga yang bersifat privat membuat pengawasan pemerintah terbatas sehingga rawan terjadi diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan.

Sejak 2004, RUU PPRT selalu masuk dalam program legislasi nasional setiap periode DPR, tetapi belum juga disahkan hingga akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan komitmennya untuk mendorong pengesahan RUU tersebut.

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), Prabowo mengatakan pembahasan RUU PPRT akan segera dimulai di DPR.

“Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan ke saya bahwa minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas,” ujar Prabowo saat itu.

Terbaru, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan melanjutkan rangkaian RDPU atau public hearing terkait RUU PPRT.

“Iya jadi memang kalau per tanggal 5 ini kita akan mulai public hearing untuk PPRT dan setelah Lebaran nanti masuk termasuk dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini kita adakan public hearing karena ini juga membahas beberapa isu sensitif dan juga harus disepakati oleh pihak-pihak sehingga kita akan adakan secara berkala, demikian,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Selasa (3/3/2026).