Sopir Bus Cahaya Trans Tersangka Kecelakaan Maut Punya SIM Palsu
Pihaknya telah menetapkan pihak sopir sebagai tersangka. Penetapan tersebut merujuk pada Pasal 310 ayat (6) Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan hingga pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kronologi awal, bus Cahaya Trans diketahui berangkat dari Bogor menuju Yogyakarta sekitar pukul 15.00 WIB dari agen di Parung. Sepanjang perjalanan hingga KM 102 Subang, bus tercatat mengambil penumpang sebanyak sembilan kali di sejumlah agen.
Waktu tempuh dari Parung ke KM 102 Subang mencapai sekitar tujuh jam. Di titik tersebut, terjadi pergantian pengemudi berdasarkan prosedur tidak tertulis perusahaan.
Pengemudi bernama Robert, yang merupakan sopir kedua, digantikan oleh Gilang Ihsan Faruq karena pengemudi utama dilaporkan sakit.
“Penunjukan pengemudi pengganti dilakukan oleh mandor. Hal ini masih kami dalami, termasuk apakah ada koordinasi sebelumnya antara sopir awal dan pengemudi pengganti,” katanya.
Dari KM 102 Subang, bus melanjutkan perjalanan menuju Yogyakarta dan tercatat melakukan transaksi tol di Gerbang Tol Kalikangkung sekitar pukul 00.15 WIB.
Berdasarkan perhitungan polisi, waktu tempuh dari KM 102 Subang ke Kalikangkung sekitar 3,5 jam dengan estimasi kecepatan kendaraan melebihi 100 Km per jam.




