Sidang Chromebook: Harga Pengadaan Sesuai Pasar, Tidak Ada Kerugian Negara
Sumber Foto: SINDOnews Nasional
Fakta Terkini

Sidang Chromebook: Harga Pengadaan Sesuai Pasar, Tidak Ada Kerugian Negara

Fakta News Day - JAKARTA - Sidang lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali membuka fakta baru. Salah satunya memperjelas isu harga pasar dan menepis dugaan kerugian negara.

Dalam sidang ini, terungkap harga pengadaan yang dilakukan sudah berada di batas bawah harga pasar, serta perangkat Chromebook terbukti masih aktif digunakan oleh jutaan siswa dan guru di seluruh Indonesia. Dugaan adanya penggelembungan harga atau mark-up ditepis oleh Tim Teknis yang menyusun kajian pengadaan Chromebook era Nadiem, Idi Sumardi.

Dalam kesaksiannya, Idi Sumardi menyebut proses kajian teknologi dan survei harga telah dilakukan sesuai prosedur, baik melalui e-katalog maupun di luar e-katalog. Hasil survei tersebut menunjukkan rentang harga Chromebook berada di kisaran Rp4,3 juta hingga Rp9,1 juta.

Tim teknis menegaskan tidak menemukan perangkat dengan harga di bawah Rp3 juta seperti yang sempat disinggung sebelumnya. “Seingat saya belum dapat yang Rp3 juta. Di situ tertera Rp4 juta kalau tidak salah. Kalau di e-katalog Rp4,4 juta, di luar e-katalog Rp4,3 juta,” ungkap Idi dalam persidangan, Kamis (5/3/2026).