Said Abdullah: Anggaran MBG Masuk Fungsi Pendidikan, Tak Potong Dana
Sumber Foto: BeritaManado.com
Sosial

Said Abdullah: Anggaran MBG Masuk Fungsi Pendidikan, Tak Potong Dana

Fakta News Day - Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, turun tangan meluruskan polemik yang berkembang soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diklaim menggerus dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Said, sejak Presiden Prabowo Subianto mengajukan APBN 2025 dan 2026, alokasi anggaran pendidikan tetap sesuai mandat konstitusi, yakni 20 persen dari total belanja negara.

Anggaran pendidikan pada APBN 2025 tercatat Rp 724,2 triliun, sementara pada 2026 meningkat menjadi Rp 769 triliun.

MBG Telan Porsi Besar, Tapi Masuk Kategori Fungsi Pendidikan

Dalam dua tahun anggaran tersebut, alokasi untuk Badan Gizi Nasional (BGN) ikut dihitung sebagai bagian dari pos pendidikan — sebesar Rp 71 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp 268 triliun pada 2026.

Khusus tahun 2026, dari total anggaran BGN senilai Rp 268 triliun, sebesar Rp 255,5 triliun dialokasikan untuk program MBG, dan Rp 12,4 triliun untuk dukungan manajemen program.

“Dari anggaran program BGN sebesar Rp 255,5 triliun, sebesar Rp 223,5 triliun di antaranya untuk fungsi pendidikan,” jelas Said, melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Minggu (1/3/2026).

Anggaran Pendidikan Kementerian Justru Naik, Ini Rinciannya

Said juga merespons pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyebut anggaran kementeriannya justru meningkat.

Said membenarkan hal itu, sekaligus menegaskan kenaikan tersebut tidak ada hubungannya dengan anggaran MBG.

“Kenaikan itu sebagai konsekuensi atas kenaikan belanja negara dari tahun 2025 dengan 2026, sebab belanja negara sebagai dasar persentase perhitungan 20 persen untuk pendidikan,” terang politisi asal Madura itu.

Kenaikan anggaran fungsi pendidikan terjadi di sejumlah kementerian: Kemendikdasmen naik Rp 21,5 triliun, Kemenag naik Rp 10,5 triliun, Kemensos naik Rp 4 triliun, Kemendiktisaintek naik Rp 3,3 triliun, dan Kemen PU naik Rp 1,7 triliun.

Said mengingatkan bahwa APBN adalah satu-satunya undang-undang yang rancangannya diusulkan pemerintah ke DPR.

Peran DPR dalam pembahasan RAPBN hanya mengubah, membesarkan, atau menurunkan pos anggaran — sesuai kesepakatan bersama dengan pemerintah.

DPR Hormati Gugatan ke MK, tapi Yakin Keputusan Sudah Konstitusional

Meski demikian, Said mengaku menghormati kelompok masyarakat yang menggugat kebijakan ini ke Mahkamah Konstitusi.

Ia menegaskan hanya MK yang berwenang menilai sah atau tidaknya kebijakan tersebut.

“Jadi pada tahun 2025 dan 2026, alokasi anggaran MBG menjadi unsur yang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan. Dan hal ini telah menjadi keputusan politik antara DPR dan pemerintah,” imbuhnya.

Said menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian konstitusional yang matang.

Polemik soal Makan Bergizi Gratis dan dana pendidikan dalam APBN kini menunggu penilaian akhir dari Mahkamah Konstitusi.

(Jenly Wenur)

Berita Terbaru

Sukses Digelar! Open Tournament Soekarno Cup Piala JG Ditutup, B3OTOSR Juara

Berita Utama

Besok, Sidang Raya XXXV Siap Digelar di KGPM Sola Gratia Kiawa

Agama dan Pendidikan

‘Berjodoh’ di Pilhut Desa Tonsewer Selatan, Meidy Pantow-Brando Seran Minta Warga Kawal Kinerja Pemerintahan

Minahasa

Safari Politik Jokowi Picu Ketidakpastian Investasi, Ini Kata Ekonom

Berita Utama

Berita Terpopuler

1

Peringkat Universitas di Indonesia QS 2027: UI Nomor 191 Dunia, Ini Daftar 20 Kampus Terbaik

2

Ampera Sebut Aksi Bungkam tak Terkait Pilkada Sitaro

3

Tersinggung Ditegur, Kakak Beradik Nekat Tikam Warga, Tim Resmob Polsek Maesa Ringkus Pelaku Kurang dari 24 Jam

4

Ada Nama James Karinda, DPP dan DPW PSI Sambut Belasan Personel Baru di Sulut

Bagikan: Facebook WhatsApp Telegram.. Salin Link